• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Januari 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Wadidaw! Kades ini Korup, Uang Dipakai Buat Seneng-seneng dan BO

Penulis Saepul
3 Juni 2023
A A

foto (Detik)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

PALEMBANG, PANJI RAKYAT: Penjabat Kepala Desa (Kades) Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Herman Sawiran (42) dipenjara 6 tahun, setelah lakukan korupsi dana desa digunakan untuk foya-foya dan BO (booking online) PSK.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Pj Kades Ngestikarya ini telah terbukti melakukan penyelewengan menggunakan dana desa sebesar Rp 898 juta.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang membacakan vonis untuk Herman. Setelah menerima vonis, Herman nampak tertunduk lesu.

BACA JUGA: Duit dari Narkoba Bisa Buat Apa Saja, Termasuk Politik

ADVERTISEMENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Edi Terial.

Putusan itu sedikit ringan dari jaksa, dengan tuntutan penjara 7 tahun. Jaksa mempertimbangkan tuntutan itu, sedangkan tersangka menerima.

Adapun hal-hal yang meringankan Herman dalam hukumannya, yakni berlaku sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.

Herman diyakini Hakim telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 UU Tipikor. Dia telah menyalahgunakan kewenangannya atau memperkaya diri.

Selain vonis 6 tahun penjara, Herman diberatkan dengan denda Rp 250 juta dan diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 898 juta. Jika tak menyanggupi, aset miliknya akan disita, dan jika tidak mencukupi maka dikenakan penjara 3 tahun 6 bulan.

Dana yang dikorupsi tersebut, seharusnya untuk membayar honor guru ngaji, guru PAUD, hingga sarana-prasarana untuk kantor Desa. Namun sebaliknya, dia menggunakannya untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA: 5 Kampus Dinonaktifkan, Cuma Jualan Ijasah Tanpa Pembelajaran!

Tag: B0Kadeskorupsi

Artikel Terkait

Hukum

Hari ini JPU Bacakan Tuntutan pada Tersangka Tragedi Kanjuruhan

16 Januari 2023
Umum

Windy Idol Sudah Dicegah Tak Pergi Ke Luar Negeri, Tinggal Tunggu Panggilan KPK

22 Februari 2023
Umum

KSP Lembaga Non Kementerian, Tingkat Lapor Ke LHKPN Paling Rendah

14 April 2023
Umum

Jenguk David, Polda Metro Jaya Nyatakan Bereskan Kasus Penganiayaan Brutal Seadil-adilnya

10 Juli 2024
Umum

Komit KRL Memberantas Pelecehan, Malah Petugasnya Lakukan Hal Tak Senonoh!

28 April 2023
Umum

Publik Kabupaten Tangerang Rengkuh Penghargaan, Cetak Rekor MURI Kerja Bakti Massal!

21 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Punya Survei Kuat, Ridwan Kamil Pede Jawab dari Kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pdip korupsi hasto

    Daftar Kader PDIP Kasus Korupsi, Bukan Hanya Hasto!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Didukung Oligarki, Jokowi Masih Sangat Kuat Pengaruhi Politik Indonesia

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Views Tiktok Kamu Turun? Pelajari dari 6 Hal Ini

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral di X, Inikah Wujud Alien Sebenarnya?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat