PALEMBANG, PANJI RAKYAT: Penjabat Kepala Desa (Kades) Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Herman Sawiran (42) dipenjara 6 tahun, setelah lakukan korupsi dana desa digunakan untuk foya-foya dan BO (booking online) PSK.
Pj Kades Ngestikarya ini telah terbukti melakukan penyelewengan menggunakan dana desa sebesar Rp 898 juta.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang membacakan vonis untuk Herman. Setelah menerima vonis, Herman nampak tertunduk lesu.
BACA JUGA: Duit dari Narkoba Bisa Buat Apa Saja, Termasuk Politik
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Edi Terial.
Putusan itu sedikit ringan dari jaksa, dengan tuntutan penjara 7 tahun. Jaksa mempertimbangkan tuntutan itu, sedangkan tersangka menerima.
Adapun hal-hal yang meringankan Herman dalam hukumannya, yakni berlaku sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.
Herman diyakini Hakim telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 UU Tipikor. Dia telah menyalahgunakan kewenangannya atau memperkaya diri.
Selain vonis 6 tahun penjara, Herman diberatkan dengan denda Rp 250 juta dan diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 898 juta. Jika tak menyanggupi, aset miliknya akan disita, dan jika tidak mencukupi maka dikenakan penjara 3 tahun 6 bulan.
Dana yang dikorupsi tersebut, seharusnya untuk membayar honor guru ngaji, guru PAUD, hingga sarana-prasarana untuk kantor Desa. Namun sebaliknya, dia menggunakannya untuk keperluan pribadi.
BACA JUGA: 5 Kampus Dinonaktifkan, Cuma Jualan Ijasah Tanpa Pembelajaran!