Kepulauan Riau, PANJI RAKYAT: Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan Polda Jawa Tengah untuk menindak lima polisi yang diduga menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022.
Hal itu Kapolri sampaikan, saat penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Jumat malam (17/3).
BACA JUGA: PBB Lakukan Segala Macam Cara untuk Menebar Biji-bijian di Laut Hitam
“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana,” kata Sigit melansir Rmol, Sabtu (18/3).
Sigit meyakini, bahwa polisi yang berlaku sebagai calo tersebut dilakukan oleh beberapa oknum saja. Menatap pada masa mendatang Sigit berharap divisi SSDM dan bidang lainnya mampu berkolaborasi maksimal dalam menanggulangi persoalan laten percaloan.
“Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini. Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita,” tegas Sigit.
Adapun kelima oknum polisi sebagai calo itu, telah ditangkap oleh Propam Polri karena menjadi calo dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri 2022.
Para pelaku diantaranya adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
BACA JUGA: PBB Lakukan Segala Macam Cara untuk Menebar Biji-bijian di Laut Hitam