BANDUNG, PANJIRAKYAT: Dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara, termasuk Anggota Komponen Cadangan (Komcad).
Komcad adalah pasukan cadangan tentara atau sebuah organisasi militer yang terdiri dari warga negara yang mengkombinasikan peran militer dengan karier sipil.
Pembentukan komponen cadangan untuk melawan saat suatu negara untuk menjalankan perang total atau untuk mempertahankan diri dari invasi.
Atas dasar itu, negara juga mengakomodir baju seragam yang sama dengan seragam TNI tapi tidak disamakan sesuai dengan ketentuannya
Melansir akun Instagram @infokomando, berikut merupakan penjelasannya.
“Secara garis besar seragam yang digunakan tidak jauh beda dengan milik TNI. Akan tetapi perbedaan dapat dilihat pada penggunaan nama pada badge yang disematkan,” katanya.
Lanjutnya, pada gambar sangat jelas, untuk dada kanan tertulis nama personel sedangkan pada dada kiri tertulis TNI-KC yang berarti Komponen Cadangan TNI. Untuk penempatan logo Komcad berada diatas papan korps TNI-Komcad.
“Setiap personel Komcad dibekali baret warna hijau mirip dengan yang digunakan Korps Infanteri akan tetapi untuk emblem yang disematkan tidak sama,” ujarnya.
Penjelasan berikutnya pada bagian lengan samping kiri terdapat badge Mabes TNI dilengkapi tanda pangkat balok satu warna merah serupa dengan kepangkatan terendah dilingkungan TNI yaitu Prada.
Ditambah juga dengan lengan kanan terdapat badge nama Divisi termasuk Brigade/Batalyon mana personel tersebut akan berdinas aktif sebagai Komcad.
(Saepul)