BANDUNG, PANJI RAKYAT: Setelah istri Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro menjadi sorotan warganet, kini giliran gaya hidup istri Barekrim Komjen Agus Andrianto dikritik warganet.
Dari akun Tiktok @teamnetizen membagikan sebuah video yang memperlihatkan foto-foto Komjen Agus bersama istrinya yang dinilai mengenakan pakaian dan aksesoris mewah dari merek ternama.
BACA JUGA: Calo dari Polisi Meloloskan Seleksi Penerimaan Bintara, Ketauan Jangan Segan untuk Dipecat
Warganet juga mengungkapkan, istri Agus yang terlihat bergaya hedonis itu beserta anaknya sering berpergian ke luar negeri.
Unggahan video pada akun Tiktok tersebut telah ditotonton lebih dari 430 ribu kali. “Yuk bongkar terus! Kali ini kelakuan hedon istri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang terseret kasus suap tambang ilegal nih!” tulis akun @teamnetizen.
Di sisi lain, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa, pihaknya melarang anggotanya mengumbar gaya mewah. Itu menjadi jawaban Ramadhan saat berbicara mengenai gaya hidup mewah istri Brigjen Endar.
“Termasuk keluarga itu istri dan anak-anaknya, tetap menjaga gaya hidup untuk tidak membuat gaya hidup atau tidak bergaya hidup yang bermewahan, atau gaya hidup hedon. Tentu kita mengingatkan kepada anggota, termasuk keluarganya yang melakukan atau melanggar daripada intruksi tersebut, akan diberikan sanksi,” kata Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (16/3).
Terkait hal itu, istri Endar turut pula dimintai klarifikasi oleh KPK yang telah menjadi bahan perbincangan publik.
“Tentu kami dari KPK melalui inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan,” ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
Lebih lanjut, kata Ali, KPK juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktifitas dan kegiatan istri dari Brigjen Endar.
“Tentu berikutnya akan menjadi kewenangan dari Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti sebagaimana kewenangan di dalam UU KPK itu sendiri,” pungkas Ali.
BACA JUGA: Rizal Ramli Disebut Capres 2024 Dipilih Rakyat, Setinggi Apa Elektabilitasnya?