• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 11 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Bharada E Mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Diberlakukan seperti Tahanan Lain

Penulis Saepul
28 Februari 2023
A A

foto/dok.PMJNews

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Jakarta, PANJI RAKYAT: Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi menjalankan hukuman pidana di Rutan Bareskrim Polri.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Bharada E yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sebagaimana yang diketahui telah divonis masa penjara 1,5 tahun. Bharada E akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri bersama tahanan lain.

BACA JUGA: Kejahatan Ada di Mana Aja, Waspadalah! Korban Menikmati Konser Raisa Berujung Kecopetan

“RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain,” ujar Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo, dilansir dari PMJ News, Selasa (28/2).

ADVERTISEMENT

Tak dipungkiri oleh Gatot, dengan masuknya mantan ajudan Ferdy Sambo ini, adanya pengamanan tambahan dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Ada pengamanan tambahan dari LPSK,” katanya.

Lanjut, Gatot, bahwa Rutan Bareskrim tidak memiliki sel khusus untuk ditempati para tahanan. Namun sebagai pengamanan, Bharada E ditempatkan sendiri  tanpa rekan

“Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus,”.

Pada keterangan lain dari Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan, jika Bharada E hanya sendiri menempati selnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bharada E akan dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah tiba di Lapas Salemba.

Pasalnya, terkait pengembalian tahanan terdakwa pembunuhan Brigadir J yang terlibat bersama Ferdy Sambo ini, alasannya disebut Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) faktor keamanan.

Disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, selain itu pemindahan Bharada E ini atas rekomendasi dari  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Berdasarkan rekomendasi dari LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim,” ungkap Rika Aprianti di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023) malam.

“Tentunya berkali-kali kita sampaikan bahwa kita selalu mengakomodir rekomendasi dari LPSK,” pungkasnya. .

 

 

Tag: bharada ebrigadir jferdy samborutantahanan

Artikel Terkait

Umum

Wali Kota Batam Buka Pintu Bagi Investor Malaysia Hingga China, untuk Investasi di Daerahnya

18 Februari 2023
Umum

Johnny G Plate Buat Buntung Negara 8,3T, Kasus Korup BTS

17 Mei 2023
Umum

2 Gelar Tersangka Mario Dandy, Penganiayaan Sekaligus Rudapaksa

10 Juli 2024
Umum

Megawati Suruh Lihat Kadernya yang Tersangkut Korupsi

23 Maret 2023
Keamanan

Menanggulangi Kasus Pelecehan Seksual Wanita, 20 Bus Transjakarta Khusus untuk Kaum Hawa

27 Februari 2023
Umum

Survei Kepuasaan Terhadap Jokowi-Maruf Cukup Tinggi, Tapi Penundaan Pemilu Banyak yang Enggan

23 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Kasus Mario Dandy Bukan Hanya Dijadikan Sorotan, Harus Menjadi Pemetik Pelajaran Bagi Orangtua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025
psk ikn

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

8 Juli 2025
pemakzulan gibran

Gibran Dianggap Pantas Dimakzulkan, Dinilai Ada Ketimpangan!

7 Juli 2025
roy suryo ijazah palsu jokowi (2)

Roy Suryo Dibuat Bingung Paiman soal Klaim Melihat Ijazah Asli Jokowi

6 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat