JAKARTA, PANJI RAKYAT: Tersangka penganiayaan berat Mario Dandy resmi ditetapkan sebagai pelaku pencabulan anak oleh Direktorat Researse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penambahan status tersangka Mario Dandy disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (4/6/2023) dalam konferensi pers di Jakarta.
Penetapan status tersangka baru Mario ini dari dugaan kuat dirinya melakukan pencabulan kepada wanita bernama Agnes Gracia alias AG, sekaligus sebagai mantan pacarnya.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya menetapkan anak eks pejabat pajak Rafael Alun sebagai tersangka pencabulan.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (3/7).
Dugaan pencabulan yang dilakukan Mario, diketahui dari kuasa hukum AG, Mangatta Todung Allo. Ia menyebut, termasuk pidana, meski tidak ada paksaan atau mau sama mau.
“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan, baik mau sama mau, atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana,” kata Mangata di Polda Metro Jaya, Senin (8/6).
BACA JUGA: Perbedaan saat Ibadah Haji, Anies Doyan Narsis, Ganjar Enggak Ekspos