JAKARTA, PANJI RAKYAT: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa istri mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yakni Nurlina Burhanuddin
“Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Nurlina Burhanuddin (ibu rumah tangga). Saat ini saksi telah hadir,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus dugaan gratifikasi.
“Jadi kami akan meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Penetapan tersangka Andhi Pramono, lanjut Ali, dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi. Andhi diduga melakukan upaya menyamarkan sampai menyembunyikan aset miliknya yang diduga dari korupsi.
“Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi,” tuturnya.
“Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” imbuhnya.
BACA JUGA: 2 Gelar Tersangka Mario Dandy, Penganiayaan Sekaligus Pencabulan