JAKARTA, PANJI RAKYAT: Seorang selebgram dan tiktokers bernama Clara Sinta, melaporkan perkara penyitaan paksa mobil miliknya oleh debt collector ke pihak berwajib.
Selebgram itu menuturkan kejadian tersebut, terjadi pada tanggal 8 Februari 2023 di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Petarung Emang Beda Nongkrong Aja Bawa Sajam! Tapi Berakhir di Bawa Ke Mapolsek
“Alhamdulillah, udah dibantu semuanya sama pihak dari Polda Metro Jaya sedang ditangani,” ujar Clara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2).
Pada pelaporannya itu, Clara membawa bukti kuat pada saat debt collector melakukan perampasan kendaraannya itu.
Bukti kuat yang Clara layangkan, berupa sebuah video pada saat kejadian. Pada video itu, memperlihatkan debt collector sedang menarik mobil miliknya karena dikatakan sedang menunggak akibat BPKB yang digadaikan.
Kemudian, juga memperlihatkan seorang anggota polisi yang sudah mengajak seluruh pihak untuk membicarakan di Polsek terdekat namun ditolak oleh debt collector.
Selebgram itu menyebut, debt collector itu diminta untuk menunggu pihak keluarganya selama satu jam untuk memastikan surat dari debt collector tersebut. Namun mobil miliknya tetap diambil oleh debt collector.
Atas pelaporannya itu, debt collector yang melakukan tarik paksa kendaraan pada selebgram itu, disangkakan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan laporan yang teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.