• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Januari 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Lifestyle

Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

Penulis Saepul
8 Desember 2024
A A
Lelang KPK

(Instagram/kpk)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain mengamankan barang atau aset yang relevan dengan tindak pidana korupsi, juga selalu melakukan lelang kepada publik.

BACAJUGA

Meriah dan Inspiratif, Creative Workshop JNE Diikuti Ratusan Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati

Universitas Jenderal Achmad Yani Tawarkan Solusi Bagi Calon Mahasiswa yang Gagal Masuk PTN

Barang hasil rampasan lembaga antirasuah itu bermacam-macam, dari rumah hingga kendaraan mewah. Jika merujuk pada hukum Islam, bagaimana kita sebagai masyarakat umum mengikuti kegiatan lelang KPK seperti ini?

Dalil Islam Mengikuti Lelang KPK

Melansir berbagai sumber, berikut penjelasan pada dalam dalil ini:

1. Hukum Beli Barang Sitaan

Menurut hukum Islam, terdapat syarat dan rukun jual beli yang hendaknya dipenuhi. Sebab, Rasulullah melarang transaksi yang mengandung penipuan sehingga unsur kepemilikian suatu barang harus jelas.

ADVERTISEMENT

Tidak sah jual beli suatu barang apabila barang tersebut belum jadi milik dari penjual,  berdasarkan laman NU Online.

Maka dari itu barang sitaan perlu ditinjau ulang apakah barang tersebut telah menjadi milik negara atau lembaga bersangkutan yang melakukan penyitaan.

Atau, barang tersebut masih belum jelas kepemilikannya, misalnya masih milik pihak yang dirampas dan tidak rela untuk menjualnya.

Dalam NU Online ditegaskan, suatu jual beli pada dasarnya tidak sah bila dilakukan oleh seseorang yang bukan pemilik barang. Sehingga, bagi kamu yang hendak membeli barang sitaan atau rampasan, diharapkan meninjau ulang asal-usul barang tersebut.

2. Rukun Jual Beli

Dalam Kitab Minhajul Muslim karya Abu Bakar Al-Jaza’iri, berikut adalah rukun jual beli dalam Islam:

  • Penjual, syaratnya harus pemilik asli bagi barang yang hendak dijual atau diizinkan oleh pemiliknya. Berakal sehat, bukan orang yang dungu.
  • Pembeli syaratnya harus orang yang diperbolehkan bertransaksi, yakni bukan orang bodoh atau anak kecil yang belum diizinkan bertransaksi.
  • Barang yang dijual; syaratnya harus barang yang mubah, suci, bisa diserahkan, dan diketahui oleh pembeli meski hanya dengan penggambaran ciri-cirinya.
  • Adanya kalimat akad yaitu jiab qabul, seperti, “Juallah ini kepadaku,” lalu penjual menjawabnya, “Ya, kujual padamu”.
  • Keridaan kedua belah pihak, sebab jual beli tidak sah tanpa adanya kerelaan penjual dan pembeli.

Syarat jual beli yang dibenarkan dalam Islam:

  • Diperbolehkan mensyaratkan sifat barang yang hendak diperjual belikan. Misalnya ketika membeli rumah, pintunya harus terbuat dari besi.
  • Diperbolehkan mensyaratkan manfaat tertentu. Misalnya, ketika hendak membeli hewan, hewan tersebut dapat ditunggangi.

3. Larangan Jual-Beli dari Islam

Berikut adalah beberapa jual beli yang dilarang dalam Islam:

  • Menjual barang sebelum menerimanya. Misalnya kamu membeli suatu barang dari penjual, lalu sebelum menerima barang tersebut kamu kembali menjualnya kepada orang lain sebelum diterima.
  • Menyerobot pembelian orang lain.
  • Menjual barang yang haram dan najis.
  • Jual beli najasy, yakni menawar suatu barang tanpa bermaksud membelinya hanya bermaksud meninggikan harga barang itu.
  • Jual beli gharar atau jual beli yang tidak ada kejelasan atau sifatnya pertaruhan. Tidak diperbolehkan melakukan jual beli tanpa melihat barang tanpa mengetahui sifat dan jenisnya. Misalnya, menjual ikan yang masih di air.
  • Melakukan dua transaksi jual beli dalam satu akad.
  • Jual beli sistem panjar.
  • Menjual barang yang tidak ada pada penjual.
  • Menjual hutan dengan hutan.

Jadi itu merupakan penjelasna mengenai hukum membeli barang sitaan menurut islam, semoga bisa menjawab pertanyaanmu.

 

 

(Saepul)

Tag: KPKlelanglelang Bea Cukailelang KPKlelang motor murah

Artikel Terkait

indomie ditarik di australia (2)
Lifestyle

Indomie Ditarik di Australia, Indofood Buka Suara

20 Desember 2024
jualan online
Lifestyle

Strategi Orang China Laris Jualan Online, Ini Kuncinya!

17 Desember 2024
kamera tersembunyi hotel (2)
Lifestyle

Cara Periksa Kamera Tersembunyi dan Memilih Hotel yang Aman

24 September 2024
hantu Pecenongan
Lifestyle

Geger Hantu Pecanongan di Istana Merdeka, Polisi Sampai Turun Tangan

23 Oktober 2024
valhalla spectaclub
Lifestyle

Fakta Valhalla Spectaclub, Pernah Undang Artis Ini!

18 November 2024
Pasta tipis
Lifestyle

Ilmuwan Ciptakan Pasta Tipis Lebih dari Rambut, Gabut atau Serius?

14 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
biaya mobil listrik

Komparasi Biaya Mobil Listrik dan Bensin, Mana yang Masuk Akal?

Artikel Terpopuler

  • OCCRP jokowi

    Didukung Oligarki, Jokowi Masih Sangat Kuat Pengaruhi Politik Indonesia

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Kader PDIP Kasus Korupsi, Bukan Hanya Hasto!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Views Tiktok Kamu Turun? Pelajari dari 6 Hal Ini

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Microsoft Wanti-wanti Update ke Windows 11, Janjikan Apa?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat