JAKARTA, PANJI RAKAYAT: Temuan transaksi janggal senilai Rp 253 triliun, merupakan data transaksi dari tahun 2009 hingga 2023 yang terdiri dari 65 surat yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kementerian Keuangan.
Ditegaskan oleh Anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sekaligus Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI membahas transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (11/4).
BACA JUGA: Heru Budi Perintahkan Anak Buah Pantang Cuti Meski Idul Fitri
Sri Mulyani membeberkan sebanyak 65 surat yang diberikan oleh PPATK, tidak ada indikasi transaksi Kementerian Keuangan, tapi ini menyangkut tugas Kemenkeu dari sisi perpajakan, baik pajak dan bea cukai.
“Jadi 253 triliun tidak menyangkut pegawai Kemenkeu, tapi tugas Kemenkeu untuk menginvestigasi apakah ada TPPU atau TPA (tindak pidana asal). Hasil pengembangan dari audit investigasi dan data lain di luar data yang diberikan PPATK,”kata Sri Mulyani.
Pihaknya menambahkan, dari sejumlah 65 surat itu ditemukan pelanggaran disiplin dari pegawai Kemenkeu yang sudah dikenakan sanksi.
“Kami bahkan menemukan pelanggaran disiplin dari aparat kami dan telah memeberikan sanksi hukuman. Jadi meskipun surat dari PPATK tidak menyebutkan ada terkait dengan pegawai Kemenkeu, kami melalui tindak lanjut terhadap informasi PPATK telah mampu mengindetifikasi,” ujarnya.
BACA JUGA: Firli Bahuri Didemo Mantan Kalangan KPK, Kakanya Berang