JAKARTA, PANJI RAKYAT: Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menanggapi kasus kecelakaan yang menewaskan salah satu mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI).
Ia beranggapan pada insiden tersebut, tidak ada keadilan serta profesional saat melakukan penanganan. “Yang pertama-tama kita melihat ada ketidakadilan di sini, yang kedua, ada persoalan penanganan yang kita anggap tidak profesional,” kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
BACA JUGA: Hasil Kerja Buat Nyabu! BNN Bongkar Kasus Narkoba yang Menjerat Oknum DPRD
Anggota DPR tersebut, juga melihat tak ada keadilan dari sisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jadi jika Hasya dianggap kemudian harus diproses hukum untuk dimintakan pertanggungjawaban-nya sebagai tersangka maka sebenarnya tidak perlu,” kata dia.
Ia mengatakan, jika seseorang meninggal dunia, itulah seketika gugur pula tindak pidana ataupun tuntutan terhadap orang yang dimintakan pertanggungjawaban-nya.
Sehingga penetapan tersangka kepada seseorang yang sudah meninggal dunia dalam perkara ini, itu sangat tidak pas dan tidak menunjukkan rasa empati,” katanya
Menurutnya, baik Polres maupun Polda menyikapi kasus yang menewaskan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan purnawirawan Polri tersebut hanya persoalan kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Sambung dia, padahal saat melakukan penanganan suatu kasus maka perlu mengedepankan pula rasa empati dan aspek kemanusiaan sehingga tidak melulu hanya persoalan hukum semata saja.
“Jadi sudut pandang lain yang harusnya digunakan dalam menangani persoalan ini,” ucapnya.
Menurut Taufik, kasus ini bisa merujuk juga pada Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati atau Pasal 531 KUHP tentang tindakan pengabaian untuk memberikan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan.
“Atau di luar dari tindak pidana-nya bisa juga soal penanganan-nya, profesionalitas dalam hal penanganan. Mulai dari, bagaimana respon penyidik ketika mendapat pelaporan, kemudian bagaimana cara memberitahukan-nya, bagaimana komunikasi dengan pihak korban,” tuturnya.
Masih dalam konteks yang sama, Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyebut komisi-nya mendapat banyak masukan dari masyarakat terkait kecelakaan maut tersebut.
“Kami mendapat masukan bahwa banyak kejanggalan, terutama soal penetapan status tersangka terhadap orang yang sudah meninggal dunia sejak awal penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Selain itu, Komisi III DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) untuk menyampaikan aspirasi, terkait kecelakaan ini.
Akan tetapi, RDPU harus ditunda karena keluarga dari pihak korban berhalangan hadir.
“Yang pertama karena memang waktunya bertepatan dengan rencana keluarga untuk melaporkan ke Polda terkait tindak pidana pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan yang akhirnya meninggal dunia dan kebetulan bersamaan waktunya dengan rekonstruksi,” kata Taufik
Mengingat kembali insiden kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Pada perkara ini, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia dan pengemudi mobil menjadi saksi. Perkara ini menimbulkan pertanyaan publik, karena korban yang tewas dinyatakan tersangka.
Diterangkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1), pengemudi mobil tidak menjadi tersagka karena berkendara sesuai jalurnya, sedangkan pengendara sepeda motor masuk ke jalur pengendara mobil.
BACA JUGA: Tidak Ada Progres Kepala BRIN, Terancam Dicopot
“Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri,” kata Latif.