ACEH, PANJI RAKYAT: Dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, akan mengikuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Pemilu 2024.
Meski di sisi lain, Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengeluarkan putusan kontroversi, yakni penundaan Pemilu 2024 karena mengkabulkan gugatan partai Prima.
BACA JUGA: Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Belum Diketahui, Perlu Diselidiki Secara Teliti
KPI Aceh mengeluarkan pernyataan melalui Ketua Samsul Bahri, pihaknya tak mempunyai kewenang dalam merespon PN Jakpus itu.
“Karena kami tidak punya kewenangan untuk merespons perkara ini, sebenarnya kalau mau respons ini ke KPU RI,” kata Samsul Bahri, dialnsir dari Rmol, Senin (6/3).
Menurut Samsul, KPU telah memberikan reaksi terhadap putusan PN Jakpus, mengenai penundaan Pemilu 2024.
Namun, dari KIP sebagai lembaga yang hierarki, akan mengikuti saja apa keputusan KPU dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Tentunya, kita menunggu respons KPU, karena bersifat hierarki kami sebagai penyelenggara di tingkat bawah hanya menunggu saja,” ujar Samsul.
lanjut Samsul, PN Jakpus yang meminta pada KPU untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024, tidak berpengaruh dengan proses tahapan Pemilu di Aceh. Tahapan Pemilu di Aceh tetap berjalan sesuai ketetapan.
BACA JUGA: Fenomena Asteroid 250 Meter Mendekati Bumi, Apa Dampaknya?
“Selama KPU tidak mengatakan untuk ditunda, kami tetap jalan dengan apa yang telah diputuskan oleh KPU,” tandas Samsul.