• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Januari 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tak Boleh Ke Luar Negeri, Karena Mau Dipanggil KPK

Penulis Saepul
6 Maret 2023
A A

foto/net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: KPK mencegah Irwandi Yusuf sebagai mantan Gubernur Aceh, guna tidak berpergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Pencegah ini harus dilakukan, lantaran Irwandi Yusuh harus memenuhi panggilan dari KPK dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh dengan tersangka Izil Azhar (IA).

BACA JUGA:Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Belum Diketahui, Perlu Diselidiki Secara Teliti

“Benar (satu orang dicegah KPK), agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan,” ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri , dilansir dari Rmol, Senin (6/6).

ADVERTISEMENT

Tindakan yang dibuat oleh KPK ini, telah dikoordinasikan kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk 6 bulan pertama.

“Dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan. KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik,” kata Ali.

Ali tak menyebutkan siapa pasti sosok ini, namun berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, satu orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang telah dicegah sejak 27 Januari 2023.

Sedangkan Izil Azhar sendiri telah ditahan KPK pada Rabu (25/1) setelah menjadi buronan. Izil diduga turut menikmati uang gratifikasi yang diterima mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar

 

Tag: acehIrwandi YusufKPKluar negeri

Artikel Terkait

Umum

Atas Insiden Kecelakaan Udara Kapolda Jambi, Kapolri Minta Dukungan dan Doa Proses Evakuasi

20 Februari 2023
Hukum

Hakim Menegakan Keadilan, Ibu Brigadir J Bersyukur

13 Februari 2023
israel serang sekolah gaza
Umum

Kembali Serangan Brutal Israel, Puluhan Warga Gaza Tewas

14 Juli 2024
Nasional

Jangan Sampai Inflansi Jadi Tinggi, Hanya Biang Keroknya Cabai

25 Januari 2023
Umum

Utang Lama Anies Diungkit, Politisi PKS Membela

9 Februari 2023
Umum

Dampak Gempa Garut 511 Rumah Rusak, Minta Diperbaiki Pemerintah

12 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Polisi Gerak Cepat Amankan 52 Racun Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pdip korupsi hasto

    Daftar Kader PDIP Kasus Korupsi, Bukan Hanya Hasto!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Didukung Oligarki, Jokowi Masih Sangat Kuat Pengaruhi Politik Indonesia

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Views Tiktok Kamu Turun? Pelajari dari 6 Hal Ini

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral di X, Inikah Wujud Alien Sebenarnya?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat