• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 6 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tak Boleh Ke Luar Negeri, Karena Mau Dipanggil KPK

Penulis Saepul
6 Maret 2023
A A

foto/net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: KPK mencegah Irwandi Yusuf sebagai mantan Gubernur Aceh, guna tidak berpergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Pencegah ini harus dilakukan, lantaran Irwandi Yusuh harus memenuhi panggilan dari KPK dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh dengan tersangka Izil Azhar (IA).

BACA JUGA:Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Belum Diketahui, Perlu Diselidiki Secara Teliti

“Benar (satu orang dicegah KPK), agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan,” ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri , dilansir dari Rmol, Senin (6/6).

ADVERTISEMENT

Tindakan yang dibuat oleh KPK ini, telah dikoordinasikan kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk 6 bulan pertama.

“Dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan. KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik,” kata Ali.

Ali tak menyebutkan siapa pasti sosok ini, namun berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, satu orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang telah dicegah sejak 27 Januari 2023.

Sedangkan Izil Azhar sendiri telah ditahan KPK pada Rabu (25/1) setelah menjadi buronan. Izil diduga turut menikmati uang gratifikasi yang diterima mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar

 

Tag: acehIrwandi YusufKPKluar negeri

Artikel Terkait

Umum

Dua Pasutri Mencari Uang, Jadi Penipu Jastip Tiket Coldplay

22 Mei 2023
Umum

Proses Rekontruksi Pembunuh Sopir Taxi Online, Menimbulkan Pilu dan Amarah

10 Juli 2024
Opini

Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Jadi Pengkhianatan Demokrasi

23 Januari 2023
Umum

Penyidik KPK Periksa Anggota DPRD Jatim dari 4 Parpol, Soal Kasus Dana Hibah

17 Februari 2023
Umum

Di Bekasi 2 Jenazah Wanita Sudah Terkubur dengan Cara Dicor, Terungkap Oleh Polisi

10 Juli 2024
Umum

2 Anak Panti Asuhan Hilang di Sungai Ciliwung, 150 Personel Dikerahkan ke TKP

16 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Polisi Gerak Cepat Amankan 52 Racun Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

sudirman said jokowi

Mantan Menteri ESDM Blak-blakan Penyelewengan Jokowi!

4 Juli 2025
fadli zon penulisan sejarah (2)

Diminta Stop Penulisan Sejarah Ulang, Disanggah Fadli Zon dengan Nama ‘Bung Karno’!

2 Juli 2025
amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat