• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Juni 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tak Boleh Ke Luar Negeri, Karena Mau Dipanggil KPK

Penulis Saepul
6 Maret 2023
A A

foto/net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: KPK mencegah Irwandi Yusuf sebagai mantan Gubernur Aceh, guna tidak berpergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Pencegah ini harus dilakukan, lantaran Irwandi Yusuh harus memenuhi panggilan dari KPK dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh dengan tersangka Izil Azhar (IA).

BACA JUGA:Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Belum Diketahui, Perlu Diselidiki Secara Teliti

“Benar (satu orang dicegah KPK), agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan,” ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri , dilansir dari Rmol, Senin (6/6).

ADVERTISEMENT

Tindakan yang dibuat oleh KPK ini, telah dikoordinasikan kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk 6 bulan pertama.

“Dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan. KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik,” kata Ali.

Ali tak menyebutkan siapa pasti sosok ini, namun berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, satu orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang telah dicegah sejak 27 Januari 2023.

Sedangkan Izil Azhar sendiri telah ditahan KPK pada Rabu (25/1) setelah menjadi buronan. Izil diduga turut menikmati uang gratifikasi yang diterima mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar

 

Tag: acehIrwandi YusufKPKluar negeri

Artikel Terkait

Umum

Ninik Rahayu Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers, Menggaungkan Kebebasan

13 Januari 2023
Keamanan

Emang Nekat! Pekerja KPKP Jadi Korban Begal Saat Siang Hari, Polisi Menyelidiki

31 Januari 2023
Umum

Usai Disahkan UU Ciptaker Memicu Mogok Besar-besaran, Perusahaan akan Sulit Mencegah

24 Maret 2023
Hukum

Terungkap di Rekontruksi Kasus Penganiayaan David, MDS: “Gua Mau Mukulin Orang Nih”

10 Maret 2023
Opini

Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Jadi Pengkhianatan Demokrasi

23 Januari 2023
Umum

Ferry Irawan Dipolisikan Hingga Ditahan, Berujung Minta Maaf ke Venna Melinda

16 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Polisi Gerak Cepat Amankan 52 Racun Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pulau Aceh

Sengketa Pulau Aceh, JK Jelaskan Sejarah hingga UU

14 Juni 2025
prabowo reshuffle kabinet (3)

Prabowo Tak Niat Reshuffle Kabinet, karena Kinerja Menteri ‘Memuaskan’?

13 Juni 2025
prabowo megawati

Pesan Megawati untuk Prabowo Dibeberkan Mensesneg

12 Juni 2025
Kabinet merah putih reshuffle

Soal Isu Reshuffle Kabinet, Mensesneg: Masih Banyak PR

10 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat