JAKARTA, PANJI RAKYAT: Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 52 orang pelaku beserta barang bukti berbagai jenis narkoba.
Pelaku yang ditangkap, terdiri dari terdiri dari 49 orang laki-laki dan 3 orang. Sedangkan narkoba yang menjadi barang bukti utama, yakni sabu berjumlah 689,55 gram kemudian ganja berjumlah 62.675,5 gram atau 62,6 kilo kemudian serbuk ganja 1655 gram dan ekstasi sebanyak 5 butir serta obat golongan 4 sebanyak 74.000 179 butir, Senin (06/03).
BACA JUGA: PN Jakpus Keluarkan Putusan Tunda Pemilu 2024, KIP Tetap Berlandas Ke KPU
Pada konferensi pers Kapolres Metro Jakarta Pusat KBP Komarudin, S.I.K., M.M. didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar, S.I.K. dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Anton Sujarwo S.H, pelaku dan barang bukti ikut ditampilkan.
Pada kesempatan itu disampaikan, dari seluruh capaian satuan Polres Jakarta Pusat ada beberapa jumlah yang cukup besar diantaranya peredaran obat golongan 4 dan juga ganja di mana dari beberapa kasus yang menjadi atensi Polres Jakpus.
Antara lain, kasus dengan tersangka MRP dan DS yang sebelumnya kedua pelaku menerima kiriman belanja sebanyak 140 kg dari pengakuan kedua orang tersangka mendapatkan barang ini dari seseorang yang dikirimkan melalui truk diterima di rest area tol cipali di mana dari 140 kg sebagian telah dijual dengan cara di ecer per kilo ada yang ambil 2 kilo 3 kilo di mana untuk setiap kilo pelaku mendapatkan komisi sebanyak 300.000.
“Hasil capaian ini diperoleh berdasarkan informasi yang kami dapat peredaran narkotik khususnya jenis ganja yang berawal akan terjadi transaksi di wilayah Cempaka Raya kemudian melakukan pendalaman dan berhasil melakukan penangkapan di Duren Sawit Jakarta Timur yang berikutnya peredaran obat golongan 4 ini yang juga termasuk menjadi atensi kami dimana peredaran obat golongan 4 ini cukup merasakan dan terindikasi bahwa obat-obat inilah yang biasa digunakan sekelompok orang yang akan melakukan kejahatan termasuk tawuran jadi termasuk dikonsumsi oleh pelajar,” jelas Komarudin, dilansir dari PMJ News, Senin (6/3).
Ia memaparkan, jumlah capaian dari sejumlah 74.179 butir yang diamankan di wilayah Depok dari 3 orang tersangka AN, NU, dan FF. Di antaranya, jenis 120 butir excimer ini lazim ya termasuk barang yang banyak beredar.
Lalu, ada obat bernama Tramadol sebanyak 32.600 kemudian panitia alat-alat 1600 dan lain sebagainya sebanyak ada 18 jenis yang kami amankan dari 3 orang tersangka yang selanjutnya yang termasuk juga menjadi atensi kami yakni serbuk ganja yang dicampur ke dalam kemasan yang dikenal dengan susu ganja ini juga menjadi perhatian termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku digunakan untuk mengelabuhi proses penjualan termasuk juga kemasan dari tangan tersangka.
Belum berhenti sampai di situ, sebanyak 1653 gram dikemas menjadi 8 kemasan masing-masing dibuat sebanyak 200 gram diamankan Polisi.
Dari pengakuan pelaku, bahwa satu kotak narkoba kemasanya dicampur dengan air ataupun di sebut dengan air membuat kopi dengan campuran sebanyak 2 sendok cukup dua sendok maka dia akan mendapatkan reaksi sebagaimana orang menggunakan ganja.
Perbuatan yang ilegal ini, para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati