JAKARTA, PANJI RAKYAT: Tim Polres Jakarta Barat melakukan penangkapan pada komplotan polisi gadungan, yang berpura-pura sebagai penjual motor di media sosial.
Peristiwa yang terjadi di Jl. Gang Kubur Joglo RT.008/003 Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan Jakarta Barat pada Kamis (2/3/2023) malam lalu, sempat terekam kamera pengintai CCTV hingga menjadi viral di media sosial.
Diterangkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan dan Wakasat reskrim Kompol Niko Purba, para pelaku dalam menjalankan aksinya terbagi menjadi 2 tim.
Tim pertama melakukan cod bersama korban, sedangkan tim kedua mengaku sebagai polisi gadungan dengan mengendarai sebuah mobil,
Setelah korban berhasil melakukan cash on delivery (COD) pelaku beraksi melalui tim pertama.
“Kemudian tim yang berperan sebagai polisi (polisi gadungan) mendatangi korban dan menuduh korban sebagai penadah, setelah itu barang, uang cash dan ATM milik korban diambil oleh pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat press conference, Selasa (14/3/2023).
Dituturkan Kombes Pol M Syahdudd, pelaku yang berhasil ditangkap terdiri 6 orang, dengan inisial ZK (peran sebagai COD), DA (yang melakban korban), DOP (penyedia alat), KD (sopir), IGD (membawa motor korban) dan MSI (peran di motor).
“Keenam pelaku berhasil diamankan di 2 lokasi berbeda diantaranya di Jl. Kali Abang Tengah Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat dan di Jl. Gg Masjid Poncol Kel. Desa Jampang Kec. Kemang kab. Bogor kabupaten Jawa Barat,” ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Lebih lanjut, terang Syahduddi, awal mula kejadian tersebut terjadi pada Hari Kamis Tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan keterangan korban mengaku, mengenal pelaku melalui media sosial Faceboook lalu pelaku ingin menjual motor ADV sekitar 10 Juta rupiah, lalu korban bertemu pelaku a.n ZK dan mentranferkan uangnya melalui M Bangking Bank BNI a.n. Handi Lesmana.
Setelah korban berhasil mengirimkan uang, lalu pergi untuk menemui pelaku dari komplotan polisi gadungan itu yang berjumlah 6 orang di dalam mobil.
Komplotan Polisi gadungan itu melakukan tindakan penyekapan, dengan cara korban diikat tangannya serta ditutup matanya dengan lakban hitam.
Kemudian, korban dituduh sebagai pelaku penadah dan sempat dianiaya para pelaku supaya bisa memberikan nomor pin M Banking dan mengambil uang sebanyak 34.000.00o.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 44.550.000,- dan melaporkannya ke Polsek Kembangan,” terang Syahduddi.
Setelah Polres Jakarta Barat menerima pelaporan kasus itu, melakukan olah tkp di sekitar lokasi. Berkat tindakan polisi, para pelaku berhasil diamankan dan mengamankan beberapa barang bukti diantaranya berupa 5 (Lima) Unit Sepeda Motor, 2 (Dua ) Unit HP OPPO warna Putih (Alat untuk kejahatan), 5 (Lima) Buah STNK asli kendaraan Roda Dua, 2 ( Dua ) Buah Senjata mainan jenis Revolver, 1 (satu) Buah Buku Catatan pengeluaran, 2 (Dua) Buah Lakban warna Hitam, 1 (Satu) Buah Rompi polisi, 2 (Dua) Buah Borgol Polri, 2 (Dua) Buah kalung Lencana kewenangan Polri, 9 (Sembilan) Buah Plat Nomer kendaraan Roda Dua (motor).
Komplotan polisi gadungan itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang harus dipertanggungjawabkan para pelaku.