• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 April 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Jangan Khawatir Minum Obat Sirup, Pernyataan Salah Satu Perusahaan Produknya Bebas EG/DEG

Penulis Saepul
8 Februari 2023
A A

foto//Pixabay

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Salah satu produsen obat di Indonesia, PT Pharos telah menyatakan obat sirup Praxion bebas cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG).

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Pernyataan ini, telah melewati  hasil uji ulang di dua laboratorium independen terakreditas.

BACA JUGA: Charlie Hebdo Bukannya Prihatin Malah Ngejek Gempa Turki! Habis Dihujat Netizen

Disampaikan  Ida Nurtika selaku Director of corporate communication, PT Pharos melakukan pengujian lewat tiga laboratorium yang melakukan uji termasuk Lab Saraswanti Indo Genetech dan Lab Sucofindo.

ADVERTISEMENT

“Hasil dari kedua lab tersebut menunjukkan bahwa produk Praxion memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia VI suplemen II (memenuhi syarat),” kata Ida Nurtika, dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

Hasil uji kemanan produk tersebut, juga telah disampaikan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sementara hasil uji dari laboratorium ketiga akan segera dilaporkan setelah proses uji di laboratorium tersebut sudah selesai.

Pada sebelumnya, PT Pharos Indonesia telah melakukan penarikan produk secara sukarela terhadap produk Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi menyusul pemberitaan bahwa Praxion diduga menjadi penyebab munculnya kasus baru gagal ginjal akut alias Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

“Seluruh mitra distribusi dan penjualan juga diminta untuk sementara waktu tidak menjual produk Praxion sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.”

Tak lepas juga, PT Pharos melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal.

Dari hasil pengujian yang dilakukannya, telah sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II.

Artinya, produk menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia.

Guna memperkuat data, PT Pharos mengumpulkan sampel obat dariapotek-apotek untuk diperiksa mutu dan keamanannya secara intensif..

BACA JUGA: Charlie Hebdo Bukannya Prihatin Malah Ngejek Gempa Turki! Habis Dihujat Netizen

“PT Pharos Indonesia akan terus bersikap kooperatif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan serta menunggu arahan terkait langkah lanjutan yang perlu dilakukan,” kata Ida.

Tag: obat sirupPT Pharos Indonesia

Artikel Terkait

Seluruh Gugatan Pegi Ditolak Polda Jabar, Kenapa?
Hukum

Seluruh Gugatan Pegi Ditolak Polda Jabar, Kenapa?

5 Juli 2024
Opini

Kaesang Diam-diam Tertarik Masuk Politik, Siapa Pemantiknya?

27 Januari 2023
Erick Thohir layak menjadi cawapres 2024
Umum

Didaulat Netizen Sebagai Menteri Terbaik 2022, Berdasarkan Apa?

12 Januari 2023
Erick Thohir layak menjadi cawapres 2024
Politik

Dekat dengan Petingginya, Erick Thohir Kepincut Masuk PAN?

29 Januari 2023
Dunia

AS Gantungkan Harapan Ke Narendra Modi untuk Bujuk Putin

10 Juli 2024
Umum

Kompetisi Liga 2 2022-2023 Dihentikan Tanpa Degradasi, Loh Kenapa?

12 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Polri Upayakan Buru Buronan Korupsi Ke Luar Negeri, Persempit Ruang Gerak Koruptor!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • judol-komdigi-megawati

    1 Tersangka Kasus Judol Lingkaran Oknum Komdigi Disebut Ponakan Megawati!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gegara Boneka Beruang, Siluet Telanjang Choi Hyun Wook Terungkap

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Pajak 5 Tahunan Kendaraan: Biaya, Aturan, dan Sanksi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lagi Tren, Ini Cara Bikin Foto Berpelukan dengan Al!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ada-ada Aja, di Acara KTT PABSEC Delegasi Rusia dan Ukraina ‘Tegang’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat