JAKARTA, PANJI RAKYAT: Salah satu produsen obat di Indonesia, PT Pharos telah menyatakan obat sirup Praxion bebas cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG).
Pernyataan ini, telah melewati hasil uji ulang di dua laboratorium independen terakreditas.
BACA JUGA: Charlie Hebdo Bukannya Prihatin Malah Ngejek Gempa Turki! Habis Dihujat Netizen
Disampaikan Ida Nurtika selaku Director of corporate communication, PT Pharos melakukan pengujian lewat tiga laboratorium yang melakukan uji termasuk Lab Saraswanti Indo Genetech dan Lab Sucofindo.
“Hasil dari kedua lab tersebut menunjukkan bahwa produk Praxion memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia VI suplemen II (memenuhi syarat),” kata Ida Nurtika, dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Hasil uji kemanan produk tersebut, juga telah disampaikan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sementara hasil uji dari laboratorium ketiga akan segera dilaporkan setelah proses uji di laboratorium tersebut sudah selesai.
Pada sebelumnya, PT Pharos Indonesia telah melakukan penarikan produk secara sukarela terhadap produk Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi menyusul pemberitaan bahwa Praxion diduga menjadi penyebab munculnya kasus baru gagal ginjal akut alias Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
“Seluruh mitra distribusi dan penjualan juga diminta untuk sementara waktu tidak menjual produk Praxion sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.”
Tak lepas juga, PT Pharos melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal.
Dari hasil pengujian yang dilakukannya, telah sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II.
Artinya, produk menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia.
Guna memperkuat data, PT Pharos mengumpulkan sampel obat dariapotek-apotek untuk diperiksa mutu dan keamanannya secara intensif..
BACA JUGA: Charlie Hebdo Bukannya Prihatin Malah Ngejek Gempa Turki! Habis Dihujat Netizen
“PT Pharos Indonesia akan terus bersikap kooperatif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan serta menunggu arahan terkait langkah lanjutan yang perlu dilakukan,” kata Ida.