BANDUNG, PANJI RAKYAT: Tim Hukum Polda Jabar menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya telah memerikas poin-poin penting persidangan hingga membuat kesimpulan dengan isi menolak semua gugatan praperadilan bagi terduga pembunuh Vina Cirebon dan Eky.
“Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya kami tolak,” kata Nurhadi di PN Bandung usai menyerahkan berkas kesimpulan, Jumat 5 Juli 2024.
BACA JUGA: Polda Sumbar Hadapi Laporan LBH Padang soal Kematian Afif
Berkas kesimpulan yang digurat oleh telah diserahkan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman. Kesimpulan tersebut dirangkum dalam berkas setebal 12 halaman.
“Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja gak terlalu banyak,” ujarnya.
Nurhadi menegaskan, polisi telah menempuh prosedur sesuai dengan hukum dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon hingga menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan dinilai menjadi penguat bahwa penanganan kasus Vina Cirebon sah menurut hukum.
“Apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum,” pungkasnya.
Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali bergulir hari ini, Jumat 5 Juli 2024. Pihak pemohon dari Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan pihak termohon dari Polda Jabar menyerahkan berkas kesimpulan versi masing-masing pihak kepada hakim tunggal Eman Sulaeman.
Berkas tersebut akan dijadikan salah satu dasar untuk hakim membuat keputusan yang akan diumumkan pada Senin (8/07/2024).