JAKARTA, PANJI RAKYAT: Penahanan untuk Ferdy Sambo cs diperpanjang selama 30 hari.
Masa penahanan tersebut, disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
BACA JUGA: Keren Aksinya! Wujud Solideritas Terhadap Orang yang Melawan Kanker
“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” kata Djuyamto di Jakarta, Minggu (5/1/2023).
Sebelumnya, masa penahanan dilakukan pada 8 Januari 2023 hingga 6 Februari 2023.
Alasannya, sidang Ferdy Sambo masih bergulir dan vonis baru akan dibacakan pada pada 13 Februari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo dkk pun diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
Hingga saat ini, persidangan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah melewati tahap pembacaan duplik.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso pada 13 Februari 2023, akan membacakan Ferdy Sambo dan Putri Chandrwathi.
sedangkan untuk tersangka Ferdy Sambo cs lainnya, seperti Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 14 Februari 2023, serta vonis untuk Richard Eliezer dibacakan pada 15 Februari 2023.
Pengguliran sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs ini kepada Brigadir J, akan mencapai tahap selesai persidangan.
Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, didakwa dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.