• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Mei 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari

Penulis Saepul
5 Februari 2023
A A
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Penahanan untuk Ferdy Sambo cs diperpanjang selama 30 hari.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Masa penahanan  tersebut, disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

BACA JUGA: Keren Aksinya! Wujud Solideritas Terhadap Orang yang Melawan Kanker

“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” kata Djuyamto di Jakarta, Minggu (5/1/2023).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, masa penahanan dilakukan pada 8 Januari 2023 hingga 6 Februari 2023.

Alasannya, sidang Ferdy Sambo masih bergulir dan vonis baru akan dibacakan pada pada 13 Februari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo dkk pun diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

Hingga saat ini, persidangan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah melewati tahap pembacaan duplik.

Majelis Hakim  yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso pada 13 Februari 2023, akan membacakan Ferdy Sambo dan Putri Chandrwathi.

sedangkan untuk tersangka Ferdy Sambo cs lainnya, seperti Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 14 Februari 2023, serta vonis untuk Richard Eliezer dibacakan pada 15 Februari 2023.

Pengguliran sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs ini kepada Brigadir J, akan mencapai tahap selesai persidangan.

Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, didakwa dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tag: brigadir jferdy sambopenahanansidang

Artikel Terkait

Umum

Beda Dari yang Lain! Pernikahan Viral Pakai Mahar ‘Setia dan Tak Boleh Mabuk’

6 Maret 2023
Umum

Uji Coba Drone Dilakukan Polresta Tangerang untuk Tilang Elektronik, Dijamin Pelanggar Tak akan Lolos?

10 Februari 2023
Opini

Gabung Golkar, Ridwan Kamil Berpeluang Jadi Cawapres Ketimbang Partai Sebelah

19 Januari 2023
Hukum

Mami Linda Didakwa 18 Tahun Penjara, Mau Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

10 Juli 2024
Umum

Beli Obat Pakai Resep Dokter, Kalo Ingin Aman!

6 Februari 2023
Hukum

Polisi Gadungan Pura-pura penjual motor, Diringkus Polres Jakbar, Laganya Seperti Intel!

14 Maret 2023
Artikel Selanjutnya

Rs Muhammadiyah Palembang Pecat Perawat, Lalai Hampir Buat Jari Bayi Putus!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • custom rom

    Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Prediksi Rilis di Indonesia, Harga Suzuki Fronx India Tak Sampai Rp200 Juta?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Ruang Kreativitas Mahasiswa, JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas Ramaikan Universitas Halim Sanusi

Ruang Kreativitas Mahasiswa, JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas Ramaikan Universitas Halim Sanusi

21 Mei 2025
budi arie judol

Diisukan Terima Uang Hasil Website Judol, Budi Arie: Tidak Pernah Bilang ke Saya

20 Mei 2025
suar mahasiswa awards 2025

Sukseskan Suar Mahasiswa Awards, Teropong Media dan Universitas Pasundan Kolaborasi

19 Mei 2025
suar mahasiswa

Suar Mahasiswa Awards 2025: Menyalurkan dan Mengasah Kreativitas Lewat Karya Jurnalistik

19 Mei 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat