TABALONG, PANJI RAKYAT: Memancing ikan dengan cara setrum dan diracun di Sungai Tabalong, Kalimantan Selatan, Anggota Polsek Lawas melarang kegiatan tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, kegiatan memancing ikan dengan cara disetrum dapat dipenjarakan.
BACA JUGA: Pesawat Maskapai Milik Susi Air Dibakar KBB, Lantas Kondisi Korban Bagaimana?
Ada sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan cara menyetrum,” kata AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa (7/2/2023).
Melakukan penyetruman untuk menangkap ikan, telah dianggap melakukan pelanggaran Undang-Undang Perikanan Pasal 84 ayat (1) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
Anib menegaskan, jika ada seseorang yang melakukan tindakan tersebut akan ada penindakan hukum.
Dampak dari perbuatan tersebut, dapat mematikan ikan kecil, membahayakan diri pelaku, dan orang lain.
“Kami mengimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas penyetruman ikan karena termasuk perbuatan pidana yang akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum,” tutur Anib
Atas upaya ini, para Anggota habinkamtibmas memasang spanduk yang tersebar di sejumlah tempat umum, Kecamatan Banua Lawas yang merupakan sentra perikanan ikan.
Perlu diketahui, di wilayah bantaran Sungai Tabalong, mayoritas warga menggantungkan hidupnya sebagai pembudi daya ikan keramba jenis ikan mas dan nila.
BACA JUGA: Jokowi Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability, Ada Apa di Dalamnya?
Tindakan penyetruman ikan di Sungai Tabalong, telah dikeluhkan oleh warga, yang terutama, memiliki usaha budi daya ikan.