• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 14 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Jenguk David, Polda Metro Jaya Nyatakan Bereskan Kasus Penganiayaan Brutal Seadil-adilnya

Penulis Saepul
10 Juli 2024
A A

foto/Ist

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Setelah menjenguk David, Polda Metro Jaya menyatakan akan menuntaskan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Terkait hal itu, disampaikan oleh  Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat menjenguk Cristalino David Ozora, di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

BACA JUGA: Dijamin Polri Nih! Penerimaan Calon Bintara Tidak Dikenakan Biaya

“Polda Metro Jaya dari awal di bawah kepempimpinan saya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya,” kata Fadil.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan mantan anak pejabat pajak itu, Polisi menetapkan dua tersangka termasuk Mario Dandy dan satu tersangka anak yang berkonflik dengan hukum.

Tersangka utama Mario Dandy, dipersangkakan menerima Pasal berlapis Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka Shane, dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur, AG (15) disebutkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan peradilan anak.

BACA JUGA: 

Adapun hukum yang berlaku, AG dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

 

Tag: Christalino David OzoraMario Dandypolda metro jaya

Artikel Terkait

Politik

Tegas! Kpu akan Selektif, tak Akan Sembarangan Meloloskan Parpol

13 Januari 2023
Umum

Ada Rencana Bagi Pemberangkatan Haji 2023, Telah Ditandatangani RPH

8 Februari 2023
Umum

Tegas! DMI Tak Berikan Izin Ruang Politik Pemilu 2024 Ke Pengurus Masjid

6 Maret 2023
Opini

Pemerintah Harus Awasi Pejabat Pajak, Agar Tak Melukai Masyarakat Lagi

28 Februari 2023
Opini

PMI Datang di Bandara, Barangnya Diacak-acak Pegawai Bea Cukai

10 April 2023
Umum

Lebaran 2023 Belum Tiba, Tapi Hari ini Sudah Bisa Pesan Tiket KAI untuk Mudik

26 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Prabowo Dikunjungi Tony Blair, Pengamat: Sinyal Dukungan Buat Pilpres 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

IKN PSK

PSK Jamah Kawasan IKN, Apa Tindakan Konkret Otorita?

13 Juli 2025
riza chalid

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

11 Juli 2025
puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025
psk ikn

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

8 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat