JAKARTA, PANJI RAKYAT: Setelah menjenguk David, Polda Metro Jaya menyatakan akan menuntaskan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy.
Terkait hal itu, disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat menjenguk Cristalino David Ozora, di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
BACA JUGA: Dijamin Polri Nih! Penerimaan Calon Bintara Tidak Dikenakan Biaya
“Polda Metro Jaya dari awal di bawah kepempimpinan saya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya,” kata Fadil.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan mantan anak pejabat pajak itu, Polisi menetapkan dua tersangka termasuk Mario Dandy dan satu tersangka anak yang berkonflik dengan hukum.
Tersangka utama Mario Dandy, dipersangkakan menerima Pasal berlapis Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane, dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur, AG (15) disebutkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan peradilan anak.
BACA JUGA:
Adapun hukum yang berlaku, AG dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.