BANDUNG, PANJI RAKYAT: Tentang kabar Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di media sosial yang bernarasikan terlibat transaksi gelap senilai Rp 300 triliun yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ganjar disebut-sebut terlibat dalam transaksi itu, sehingga KPK menuntut bertindak.
BACA JUGA: Usai Disahkan UU Ciptaker Memicu Mogok Besar-besaran, Perusahaan akan Sulit Mencegah
KPK digadang-gadang telah menyita aset Ganjar Pranowo, yaitu berupa rumah mewah yang letaknya tidak disebutkan secara jelas. Informasi tersebut disiarkan melalui kanal YouTube yang memiliki 72.000 pengikut dan kini telah ditonton lebih dari 19.000 kali.yang letaknya tidak disebutkan secara jelas. Informasi tersebut disiarkan melalui kanal YouTube yang memiliki 72.000 pengikut dan kini telah ditonton lebih dari 19.000 kali.
“Temukan bukti kuat, rumah mewah Ganjar disegel,” kata narasi dalam thumbnail video.
“Terlibat kasus 300 T Sri Mulyani!! Rumah mewah Ganjar disita KPK,” tutur dalam narasi itu.
Video yang telah terunggah bernarasi 8 menit 4 detik dimulai dengan rekaman penggeledahan sebuah rumah yang berujung proses penyitaan aset. Terlihat pula sejumlah aparat kepolisian mendampingi pengambilalihan properti dari rumah yang disebut-sebut.
Dengan melihat video tersebut, lantas benarkah Ganjar Pranowo terlibat dalam kasus transaksi gelap tersebut?
Berdasarkan pencarian fakta, rumah yang dimaksud adalah milik mantan stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Eddy Prabowo yang letaknya berada di Perikanan, Edhy Prabowo yang terletak di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Terkait narasi tersebut, tidak ada pernyataan resmi maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Memang Sebelumnya, aset Eddy Prabowo berupa rumah disita oleh KPK sebagai tindak lanjut terkait kasus suap benih lobster ekspor.
Dapat disimpulkan tentang narasi di atas, bahwa hal itu merupakan berita bohong atau hoaks.
Jenis hoax klaim di atas merupakan disinformasi di mana informasi salah sengaja dibuat dan disebarkan oleh pengunggah untuk mengelabui penerima atau audiensnya.
Pembuat konten atau penyebar telah mengetahui informasi tersebut, namun sengaja membuat berita hoax untuk mempengaruhi opini publik dan mendapatkan keuntungan atas berita kebohongan itu.
BACA JUGA: Bagi yang Berpuasa, Transjakarta Bolehkan Berbuka di Busway, Cuman Bersyarat