BANDUNG, PANJI, RAKYAT: Aparatur Sipil Negara (ASN) diperingati agar tak bolos pada Jumat (24/3/2023) dalam hari kejepit nasional (harpitnas) akan diberlakukan sanksi.
“Sanksi untuk ASN yg memilih untuk tidak masuk kerja tanpa mengajukan cuti (TK) akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja (pasal 8, Peraturan BKN 10/2022),” kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji melalui pesan singkat, pada Kamis (23/3/2023).
BACA JUGA: Usai Disahkan UU Ciptaker Memicu Mogok Besar-besaran, Perusahaan akan Sulit Mencegah
“Untuk hukuman disiplin ringan, jika tidak masuk kerja mulai dari tiga hari kerja tanpa keterangan, diberikan teguran lisan). 4-6 hari kerja (teguran tertulis). 7-10 hari kerja (pernyataan tidak puas secara tertulis),” tambah Iswinarto.
Beralih kepada Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce menyebut aturan PP 94 ini bahkan bisa dihitung secara kumulatif.
“Sebenarnya kan kalau sekarang aturannya di PP 94 kan kumulatif juga, nanti kan bisa dihitung juga secara tahunan gitu,” ujar Averrouce.
Menyoal pada ASN yang bolos, Averrouce memperkirakan sebagian besar ASN bakal mengambil cuti pada Harpitnas alih-alih bolos. Menurutnya, para pegawai sudah tahu jadwal libur itu, jadi bisa mengambil cuti tahunan sejak jauh-jauh hari.Averrouce memperkirakan sebagian besar ASN bakal mengambil cuti pada Harpitnas alih-alih bolos. Menurutnya, para pegawai sudah tahu jadwal libur itu, jadi bisa mengambil cuti tahunan sejak jauh-jauh hari.
“Saya kira-kira teman-teman di ASN juga sudah tau kalau besok Harpitnas, jadi pada ambil cuti jauh-jauh hari. Enggak bakal dia bolos,” ucapnya“Saya kira-kira teman-teman di ASN juga sudah tau kalau besok Harpitnas, jadi pada ambil cuti jauh-jauh hari. Enggak bakal dia bolos,” ucapnya.
BACA JUGA: Usai Disahkan UU Ciptaker Memicu Mogok Besar-besaran, Perusahaan akan Sulit Mencegah