JAKARTA, PANJI RAKYAT: Hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghebohkan publik. Bagaimana tidak, PN Jakpus mengkabulkan tuntutan partai politik Prima, terkait penundaan Pemilu 2024.
Putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakpus itu, sudah melewati kewenangannya, yang seharusnya itu menjadi ranah PTUN.
BACA JUGA: 3 Orang Hilang Korban Kebakaran Depo Pertamina, Disampaikan Kapolri
Sontak, hal itu membuat sejumlah pihak bereaksi, termasuk juga Founder Lembaga Survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio.
Melalui forum diskusi berjudul “Jalan Terjal Pemilu 2024”, Hendri turut menyinggung putusan PN Jakpus tersebut.
“Jadi, ini bukan hanya sekadar testing the water lagi. Karena pengadilan (PN Jakpus) jelas salah,” kata Hendri, melalui diskusi yang digelar secara daing itu, Sabtu (4/3).
Lanjut pria yang akrab disapa Hensat itu, tak singkat dari itu, upaya pihak-pihak yang ingin menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan Presiden, beresiko mengancam keutuhan bangsa.
“Jadi, ini bukan lagi tentang testing the water, tapi ini tentang ancaman keutuhan NKRI,” tandasnya.