JAKARTA, PANJI RAKYAT: Terkait putusan Majelis Haskim, yang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, ditanggapi berbagai organisasi dan pihak, termasuk Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).
Terdakwa Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, pada Senin (13/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Vonis Sudah Lebih Ringan dari Kuat Ma’ruf, Pihak Ricky Tetap Ajukan Banding
Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan vonis tersebut, melalui pertimbangan yang merujuk pada pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana,” katanya.
Menurut Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom mengatakan, PGI menghargai keputusan hukum.
Namun, perlunya menjungjung tinggi hak untuk hidup manusia. “Hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia, dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya,” ucapnya.
Lanjut dia, penegakan hukum dalam negara harus pada rangka memelihara kehidupan yang lebih bermartabat.
Menurutnya, hukuman harus mengembalikan para pelanggar hukum kepada kehidupan yang bermartabat tersebut.
Dengan begitu, menurutnya hukuman yang diberikan bisa memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar. Peluang untuk memperbaiki diri ini akan tertutup, bila hukuman mati diterapkan.
Ia melihat, bahwa Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, maka mestinya kita tak boleh lagi memberlakukan hukuman mati. Dalam perspektif HAM, hak untuk hidup adalah hak yang tak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini juga ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) bahwa:
“hak untuk hidup,…adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.
Kemudian dia menilai, hukuman mati berkesan ‘pembalasan dendam’ oleh negara, atau bahkan frustrasi negara dan masyarakat atas kegagalannya menciptakan tata masyarakat yang bermartabat, dan rasa frustrasi itu dilampiaskan kepada terhukum.
BACA JUGA: Ricky Rizal Kena Vonis Hukuman Lebih Ringan, Mengapa Begitu?
“Saya meragukan pendapat sementara pihak yang menganggap hukuman mati akan memberi efek jera sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut. Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara telah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba,” kata Gomar Gultom.