• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 13 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Vonis Mati Ferdy Sambo, Berlebihan Atau Sudah Adil?

Penulis Saepul
10 Juli 2024
A A

foto//Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Terkait putusan Majelis Haskim, yang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, ditanggapi berbagai organisasi dan pihak, termasuk Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Terdakwa Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, pada Senin (13/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Vonis Sudah Lebih Ringan dari Kuat Ma’ruf, Pihak Ricky Tetap Ajukan Banding

Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan vonis tersebut, melalui pertimbangan yang merujuk pada pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana,” katanya.

Menurut Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom mengatakan, PGI menghargai keputusan hukum.

Namun, perlunya menjungjung tinggi hak untuk hidup manusia. “Hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia, dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya,” ucapnya.

Lanjut dia, penegakan hukum dalam negara harus pada rangka memelihara kehidupan yang lebih bermartabat.

Menurutnya, hukuman harus mengembalikan para pelanggar hukum kepada kehidupan yang bermartabat tersebut.

Dengan begitu, menurutnya hukuman yang diberikan bisa memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar. Peluang untuk memperbaiki diri ini akan tertutup, bila hukuman mati diterapkan.

Ia melihat, bahwa Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, maka mestinya kita tak boleh lagi memberlakukan hukuman mati. Dalam perspektif HAM, hak untuk hidup adalah hak yang tak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini juga ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) bahwa:

“hak untuk hidup,…adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

Kemudian dia menilai, hukuman mati berkesan ‘pembalasan dendam’ oleh negara, atau bahkan frustrasi negara dan masyarakat atas kegagalannya menciptakan tata masyarakat yang bermartabat, dan rasa frustrasi itu dilampiaskan kepada terhukum.

BACA JUGA: Ricky Rizal Kena Vonis Hukuman Lebih Ringan, Mengapa Begitu?

“Saya meragukan pendapat sementara pihak yang menganggap hukuman mati akan memberi efek jera sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut. Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara telah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba,” kata Gomar Gultom.

Tag: ferdy sambovonis

Artikel Terkait

Umum

Kecelakaan Mobil Tabrak Truk di Ngawi, Korban Menjadi Bertambah

14 Januari 2023
Hukum

Alasan Keadaan Ekonomi, Peredaran Zat Haram di Sultra Meningkat?

10 Juli 2024
Hukum

Kontradiktif Rafael Alun Soal Konsultan Pajak, dibeberkan KPK

3 April 2023
Umum

Tega! 2 Pemuda Bunuh Pedagang Ayam Goreng di Bekasi, Sampe Anak Korban Diculik!

10 Juli 2024
Politik

Sah Gabung, Ridwan Kamil Akan Diberi Tugas Ambisius dari Golkar Demi Pemilu 2024

18 Januari 2023
Tenun Majalaya
Umum

Menghidupkan Tenun Majalaya yang Mati Suri Puluhan Tahun

3 Juli 2024
Artikel Selanjutnya

Jelang Sidang Vonis Bharada E, Menanti Putusan yang Terbaik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • alprazolam obat panik

    Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025
pks prabowo gibran

Komitmen PKS untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipertegas

3 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat