• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 11 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Jelang Sidang Vonis Bharada E, Menanti Putusan yang Terbaik

Penulis Saepul
15 Februari 2023
A A

foto//Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, 15 Februari 2023.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Menjelang vonis sidang yang akan dijalani Bharada E, sang kuasa hukum, Ronny Talapesy berharap pada Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang baik dan adil.

BACA JUGA: Vonis Sudah Lebih Ringan dari Kuat Ma’ruf, Pihak Ricky Tetap Ajukan Banding

“Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard,” katanya, dikutip dari Antara (15/2).

ADVERTISEMENT

Seperti sidang vonis yang telah dijalani terdakwa Ferdy Sambo cs, rencananya kembali akan dihadiri orangtua dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.

Pada sebelumnya, tuntutan yang dijatuaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Bharada E dihukum 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujarnya.

Pada tuntutan yang dijatuhi JPU tersebut, ada unsur yang memberatkan Bharada E. Sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J, diantaranya dia telah membuat duka mendalam bagi keluarga korban.

“”Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap Paris Manalu.”

Kemudian, pada sisi yang meringankan Bharada E karena sudah berlaku sopan dan kooperatif selama persidangan.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” tutur Paris Manalu.

lalu, Bharada E nampak menyesali perbuatannya itu, hingga keluarga Brigadir J telah tulus memaafkan tindakannya itu.

BACA JUGA: Vonis Mati Ferdy Sambo, Berlebihan Atau Sudah Adil?

Di sisi lain, Rosti Simanjuntak berharap Bharada E mendapatkan vonis yang terbaik, dan menyerahkan hal tersebut kepada majelis hakim.

 

Tag: bharada ebrigadir jvonis

Artikel Terkait

penjual poppers
Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Penjual ‘Poppers’, Dijual Mulai dengan Komunitas LGBTQ!

22 Juli 2024
pembunuhan wni franfurt
Umum

Kemlu Sampaikan Pembunuhan WNI di Frankfurt, Diduga Suami Gelap Mata

16 Juli 2024
Umum

Jokowi Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability, Ada Apa di Dalamnya?

6 Februari 2023
Hukum

Menyangkut Kasus Mario Dandy, Perlunya Para Pejabat Menerapkan Hidup Sederhana

24 Februari 2023
Dunia

Merasa Hak-hak Dirampas Oleh Penguasa Sendiri, Perempuan Afghanistan Serukan Gerakan Revolusi

2 Maret 2023
Umum

Salah Data Kalkukasi Anggaran Masjid Al-Jabar, Buat Ridwan Kamil Jengkel

31 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Bharada E Siap Pasang Mental, untuk Mendengar Vonis Terbaik dan Adil dari Hakim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025
psk ikn

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

8 Juli 2025
pemakzulan gibran

Gibran Dianggap Pantas Dimakzulkan, Dinilai Ada Ketimpangan!

7 Juli 2025
roy suryo ijazah palsu jokowi (2)

Roy Suryo Dibuat Bingung Paiman soal Klaim Melihat Ijazah Asli Jokowi

6 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat