JAKARTA, PANJI RAKYAT: Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, 15 Februari 2023.
Menjelang vonis sidang yang akan dijalani Bharada E, sang kuasa hukum, Ronny Talapesy berharap pada Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang baik dan adil.
BACA JUGA: Vonis Sudah Lebih Ringan dari Kuat Ma’ruf, Pihak Ricky Tetap Ajukan Banding
“Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard,” katanya, dikutip dari Antara (15/2).
Seperti sidang vonis yang telah dijalani terdakwa Ferdy Sambo cs, rencananya kembali akan dihadiri orangtua dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.
Pada sebelumnya, tuntutan yang dijatuaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Bharada E dihukum 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujarnya.
Pada tuntutan yang dijatuhi JPU tersebut, ada unsur yang memberatkan Bharada E. Sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J, diantaranya dia telah membuat duka mendalam bagi keluarga korban.
“”Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap Paris Manalu.”
Kemudian, pada sisi yang meringankan Bharada E karena sudah berlaku sopan dan kooperatif selama persidangan.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” tutur Paris Manalu.
lalu, Bharada E nampak menyesali perbuatannya itu, hingga keluarga Brigadir J telah tulus memaafkan tindakannya itu.
BACA JUGA: Vonis Mati Ferdy Sambo, Berlebihan Atau Sudah Adil?
Di sisi lain, Rosti Simanjuntak berharap Bharada E mendapatkan vonis yang terbaik, dan menyerahkan hal tersebut kepada majelis hakim.