JAKARTA, PANJI RAKYAT: Presiden Jokowi telah menyetujui perpanjangan jabatan Kepala Desa, uang diatur dalam undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Keputusan yang telah dibuat oleh Presiden Jokowi ini, guna mencegah konflik sosial yang bisa berimbas pada pembangunan Desa. Hal itu disampaikan, setelah Budiman Sudjatmiko, Politisi dari Partai PDIP Perjuangan, dipanggil Jokowi untuk ke Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Didakwa Penjara Seumur Hidup, Dianggap Mencoreng Nama Institusi Polri
Dasar pemanggilan Budiman Sujtamiko oleh Jokowi ke Istana Negara, terkait menayakan informasi demonstrasi. Jokowi menanyakan kepada Budiman, karena dialah memang kerap mengurus dan membantu isu-isu yang ada di Desa.
“Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” ujar Budiman.
Dijelaskan oleh Budiman, terkait dirinya mendapatkan panggilan dari Jokowi tidak untuk mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi, hanya bercerita mengenai dirinya yang mengetahuiseputar tuntutan Kepala Desa.
Dalam hal ini, Budiman ikut menggagas UU Desa menyampaikan kepada Jokowi, bahwa kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa.
“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” kata Budiman mengulangi apa yang disampaikannya kepada Jokowi.
Budiman memaparkan, bahwasanya ranah pemilihan Kepala Desa kerap bersinggungan dengan tetangga dan keluarga, maka saat terjadi konflik alam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kepala desa.
Dengan itu, Kepala Desa meminta perpanjangan masa menjabat hingga 9 tahun. “Karena kadang-kadang tiga tahun, dua tahun pertama (masa jabatan) enggak selesai konfliknya, sehingga sisa tiga tahun atau sisa empat tahun itu nggak cukup untuk membangun desa. Sementara harus pilkades lagi,” ujarnya pula.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Didakwa Penjara Seumur Hidup, Dianggap Mencoreng Nama Institusi Polri
“Sehingga relatif kerja konsentrasi membangun desa hanya dua tahun, tiga tahun. Sementara empat tahun atau tiga tahun yang lain habis untuk ‘berkelahi’. Ada tuntutan ini menjadi sembilan tahun periodisasinya, bisa kali dua atau terserah lah ya, tapi jabatannya nggak lagi 6 tahun periodisasinya,” katanya lagi.
Setelah Jokowi berdikusi dengan Budiman, ia menyetujui tuntutan yang disampaikan para Kepala Desa. Saya ngobrol dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,” katanya pula.