JAKARTA, PANJI RAKYAT: Meski Ricky Rizal telah diberikan vonis hukum oleh Majelis Hakim lebih ringan dari Kuat Ma’ruf, tapi tetap pengacara akan ajukan banding.
Ricky Rizal telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sehingga diganjar hukuman penjara 13 tahun oleh Majelis Hakim.
BACA JUGA: Tak Dipungkiri Macet Ibu Kota Disebabkan Proyek Insfrastruktur
Dikatakan pengacara Ricky Rizal, Erman Urman akan mengajukan banding untuk kliennya dengan masa hukuman lebih ringan.
Sampai ke banding, sampai ke atas. kalau masalah tinggi, itu wewenang dia. kalau toh dihukum juga, rendah lagi dong,” ujar PH Ricky, Erman Umar kepada wartawan usai mendengarkan vonis Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (14/2).
Erman menegaskan, pihaknya telah melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Mengingat, pihaknya menargetkan hukuman untuk Ricky harus bebas.
“Keyakinan kita itu berbeda dengan Jaksa maupun Hakim sekarang. Keyakinan kita, dia harus bebas dan kita merasa ya tersesat. Tunggu persiapan. Pokoknya sebelum tujuh hari, tinggal kita mempersiapkan surat kuasa pergi ke penjaranya di Rutan Kejagung Salemba. Setelah itu siap, pokoknya dalam dua hari ini kita usahakan banding itu sudah ada,” jelas Erman.
Meski begitu, jika disimak lagi putusan Hakim ini karena Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (14/2).
BACA JUGA: Ricky Rizal Kena Vonis Hukuman Lebih Ringan, Mengapa Begitu?
Vonis yang diberikan pada Ricky Rizal tersebut, lebih ringan dari vonis yang diberikan kepada Kuat Ma’ruf. Sopir Ferdy Sambo ini, harus menerima putusan hukuman 15 tahun penjara.