JAKARTA, PANJI RAKYAT: Hasil persidangan (17/1) terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum, yang dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, atas kasus perencanaan pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap JPU Rudy Irmawan, seperti dikutip Antara, Selasa (17/1/2023).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan, untuk Meninggalkan Sidik Jari?
Dinyatakan oleh JPU, bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU, Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo diberatkan dengan hukuman penjara seumur hidup, karena meregang nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan, serta Ferdy Sambo yang kerap berbelit-beli saat mengatakan keterangan, tidak mengakui, dan tidak merasa menyesal.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap Jaksa Rudy.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo dianggap sudah mencoreng nama besar Institusi Polri di mata khalayak dan dunia intrnasional. Menjabat sebagai petinngi Polri, menurutnya ia tak pantas melakukan perbuatan tersebut.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” ucapnya
Ia menilai, tidak ada hal-hal yang meringankan bagi tuntutan Ferdy Sambo. “Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanan pembunuhan berencana secara bersama-sama,” terangnya.
BACA JUGA: Selain Erick Thohir, Siapa Saja Kandidat Ketum PSSI?
Ferdy Sambo menjadi salah satu terdakwa dari lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun terdakwa lainnya, yaitu Putri Chandrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.