JAKARTA, PANJI RAKYAT: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuka lelang aset dari terpidana perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015, Melia Boentaran dan Handoko Setiono.
Aset yang dilelang oleh KPK ini adalah berupa rumah dan aparemen mewah dari terpidana kasus korupsi tersebut. “Lelang ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Melia Boentaran dan Handoko Setiono,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikuti Antara, Senin 916/1/2023)
BACA JUGA: 2 Anak Panti Asuhan Hilang di Sungai Ciliwung, 150 Personel Dikerahkan ke TKP
Pada serangkaian proses lelang ini, akan dilakukan bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.
Apabila terdapat masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang dari KPK ini, masyarakat dapat mengikutinua melalui situs www.lelang.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Lelang pertama akan dilaksanakan pada 26 Januari 2023, dengan barang yang disertakan satu unit apartemen Graha Golf yang berada di Tower Alexa di Dukuh Pakis, Surabaya. Aset itu dilelang dengan harga limit Rp5.919.724.000 dan uang jaminan Rp1.000.000.000.
Kemudia lelang kedua akan dilakukan 27 Januari 2023, dengan tiga unit barang atau aset rumah tipe 150/182 di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, yang dilelang dengan harga limit Rp931.526.000 dan uang jaminan Rp200.000.000.
Aset terakhir dari terpidana korupsi tersebut, tanah dan bangunan yang dijadikan satu paket berisikan rumah tipe 70/177 berlokasi di Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, yang dilelang dengan harga limit Rp400.924.000 dan uang jaminan Rp100.000.000.
BACA JUGA: 2 Anak Panti Asuhan Hilang di Sungai Ciliwung, 150 Personel Dikerahkan ke TKP
Bila salah satu peserta memenangkan lelang, harus wajib melunasi rincian lelang dengam tempo waktu lima hari kerja, serta dikenakan bea lelang sebesar dua persen dari barang hasil lelang.
(Saepul.Rohman)