JAKARTA, PANJI RAKYAT: Hasil dakwaan persidangan Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), diputuskan oleh Jaksa didakwa penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo terbukti salah dan secara sah menjadi otak pembunuhan dari penembakan yang dialami Brigadir J. daLam kasus ini, Bharada E, Putri Chandrawathi, Kuat Ma’aruf, dan Ricky Rizal terbukti terlibat.
BACA JUGA: Hasil Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup
Telah menerima putusan hukuman seumur hidup, Jaksa Rudi Irmawan mengatakan, putusan tersebut tidak meringankan Ferdy Sambo untuk dipertimbangkan. ““Tidak ada hal meringankan,” kata Jaksa.
Putusan yang dilayangkan kepada tersangka Ferdy Sambo ini, dikarenakan perbuatan Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan duka yang mendalam bagi mendiang korban.
Alasan kedua, saat dirinya memberikan keterangan pada persidangan Sambo kerap berbelit-belit dan tidak koperatif. Selain itu, atas kasusnya ini Ferdy Sambo telah membuat resah dan gaduh pada masyarakat.
Hingga alasan terakhir, Ferdy Sambo sudah mencoreng nama baik Institusi Polri , dinilai oleh Jaksa seharusnya dirinya tak melakukan itu, sebagai petinggi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional. Enam, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat,” ujar Jaksa.
Dari kasusnya ini, Ferdy Sambo dijatuhkan dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian ia dijatuhkan dengan pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP, dinyatakan telah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: Selain Erick Thohir, Siapa Saja Kandidat Ketum PSSI?
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” pungkas jaksa.
(Saepul.Rohman)