WONOGIRI, PANJI RAKYAT: Kepala sekolah dan guru melakukan pencabulan kepada 12 siswi madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku pencabulan kemarin (Jumat), kami menetapkan dua tersangka atas kasus pencabulan tersebut,” ucap Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (3/6/2023).
BACA JUGA: Wadidaw! Kades ini Korup, Uang Dipakai Buat Seneng-seneng dan BO
Tersangka, kata Andi, berinisial M dan Y sudah diamankan dan diseret ke penjara. “Saat ini sudah disel di Mapolres. Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi,” ujar Andi.
“Setelah itu, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan pada Rabu (31/5/2023). Jumat kemarin kita melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan,” tambah Andi.
Aksi bejat yang tak seharusnya dilakukan oleh orang berpredikat sebagai pendidik ini dijerat Pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Kami masih melakukan pendalaman intensif lebih lanjut terkait kasus ini. Baik motif, modus, dan perilaku kedua pelaku,” ungkapnya.
Andi mengatakan, pihaknya akan berembuk dengan pengadilan dan kejaksaan untuk menentukan hukum yang pantas diterima oleh kedua pelaku.
“Pelaku adalah tenaga pendidik dan orang tua kedua selain orang tua kandung di sekolah. Seharusnya melindungi, mengayomi dan membimbing siswinya. Namun justru melakukan perbuatan pidana, yang mana perbuatan ini pastinya memperberat hukuman yang akan diterimanya nanti,” pungkasnya.
BACA JUGA: Duit dari Narkoba Bisa Buat Apa Saja, Termasuk Politik