JAKARTA, PANJI RAKYAT: Dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) mengenakan sarung tangan, di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta.
Apa yang dikatakan tim JPU itu, berdasarkan kesaksian yang diterangkan oleh saksi Richard Eliezer (Bharada E). “Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup dengan menggunakan sarung tangan, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
BACA JUGA: Selain Erick Thohir, Siapa Saja Kandidat Ketum PSSI?
Sebelum peristiwa naas penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Bharada E sempat berdebat saat penggunaan sarung tangan berwarna hitam. Disamping itu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’aruf sempat mengatakan hal yang senada, bahwa Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam sebelum mengganti keterangan mereka dari sarung tangan hitam menjadi masker hitam.
Dari Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Haris bersikukuh, bahwa dalam peristiwa itu Sambo tidak mengenakan sarung tangan hitam, dikuatkan dengan bukti rekaman CCTV , yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan saat melangkah masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Akan tetapi, seorang Bharada E mempertegas perkataanya, bahwa dalam peristiwa penembakan Brigadir J itu, Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam.
BACA JUGA: Perkembangan Kasus Korupsi Lukas Enembe, Sudah ada Asetnya Disita KPK
“Kemudian, senjata api yang digunakan, dilap oleh terdakwa Ferdy Sambo guna menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Ferdy Sambo, lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan maksud seolah-olah telah terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal dunia,” kata Jaksa.