JAKARTA, PANJI RAKYAT: Vonis yang dikenakan pada mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal diputuskan Hakim dengan hukuman penjara lebih ringan dari Kuat Ma’ruf.
Kuat Ma’ruf yang lebih dulu menjalani sidang pembacaan vonis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun, Selasa (14/2).
BACA JUGA: Tak Dipungkiri Macet Ibu Kota Disebabkan Proyek Insfrastruktur
Sedangkan Ricky Rizal, dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (14/2).
Pada putusan ini, Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Dalam putusan ini, Majelis Hakim menerangkan hal yang memberatkan dan meringankan pada terdakwa Ricky Rizal.
Hal yang memberatkan ada pada terdakwa ini, dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya yang sangat menyulitkan jalannya persidangan. Kedua, perbuatan terdakwa Ricky Rizal telah mencoreng nama baik Institusi Polri.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” kata Hakim Wahyu.
Artinya, Rifky Rizal mendapatkan vonis lebih ringan dariterdakwa Kuat Ma’ruf. Padahal sebelumnya, sama-sama dituntut delapan tahun penjara oleh tim JPU.
Vonis Kuat Ma’ruf lebih banyak mempunyai hal-hal yang memberatkan, ketimbang Rifky Rizal.