JAKARTA, PANJI RAKYAT: Putusan kontroversi yang dikeluarkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024, atas gugatan partai Prima yang dikabulkan masih hangat menjadi bahasan.
Mengenai hal itu, Presiden Joko Widodo tak dapat melakukan intervensi pada PN Jakpus. Keterangan ini, disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
BACA JUGA: Partai Prima Tak Cukup Gugat KPU, Sampe Lakukan Ajuan PK Ke PTUN
“Presiden tidak ada intervensi, karena Pemilu itu urusan KPU. Lembaga independen yang dihormati,” tuturnya, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/3).
Namun, Moeldoko sendiri belum menanggapi hal kontroversi yang meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024 dari PN Jakpus.
Alasannya, Moeldoko masih enggan berkomentar lantaran ini merupakan ranah partai politik dan pengadilan.
BACA JUGA: Partai Prima Tak Cukup Gugat KPU, Sampe Lakukan Ajuan PK Ke PTUN
Sementara KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan, akan melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus itu.