JAKARTA, PANJI RAKYAT: Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tak dapat menjadi peserta di Pemilu 2024 lantaran tak lolos administrasi verifikasi ke KPU, tak berhenti melakukan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dilakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
Hal itu terungkap, saat disampaikan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst.
BACA JUGA: Jelang Ramadhan Sudah Disambut Kenaikan Harga Kebutuhan Dapur
“Sebagian orang hanya mengetahui (gugatan Prima) yang di PN saja. Padahal yang di PTUN-nya masih ada proses,” ujar sosok yang kerap disapa Cak Afif ini, dilansir dari Rmol, Kamis (9/3).
Mantan pengurus Bawaslu ini menyampaikan, PK yang diajukan Prima adalah atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT.
Objek perkara yang dilayangkan partai politik Prima pada PTUN itu, Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 mengenai penetapan parpol peserta pemilu yang terbit pada 14 Desember 2022.
Meski demikian, KPU akan melakukan perlawanan atau kontra memori PK yang dilayangka ke PTUN itu dan juga akan menyiapkan upaya banding untuk perkara perdata yang diajukan Prima ke Pengadilan Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Atas Kelalaiannya Panpel Arema FC Divonis 1,6 Tahun
“Jadi satu jalur PN sudah putus yang kemarin (perkara PN Jakpus), sehingga KPU sedang menyiapkan banding. (Kedua), jalur PTUN karena tidak diterima, mengajukan peninjauan kembali, sehingga kita juga menyiapkan kontra memori atas PK yang diajukan Prima,” demikian Afif menambahkan.