• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 12 Desember 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Atas Kelalaiannya Panpel Arema FC Divonis 1,6 Tahun

Penulis Saepul
9 Maret 2023
A A

foto/dok.Rmol Surabaya

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

SURABAYA, PANJI RAKYAT: Sudang kasus tragedi Kanjuruhan memasuki babak akhir, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pembacaan vonis tersangka.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Majelis Hakim PN Surabaya, memvonis Abdul Haris Selaku Panpel Arema FC, yang menjadi tersangka pada perkara tragedi Kanjuruhan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA: Kasus Kredit Macet Menyeret Bos Gudang Garam, Polisi Selidiki dan Kumpulkan Barbuk

Vonis yang diberlakukan Hakim PN Surabaya ini, lebih ringan daripada vonis dari Jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Pada putusan ini, terdakwa Abdul Haris terbukti bersalah dan lalai dalam tragedi Kanjuruhan atas 600 orang mengalami luka-luka dan135 orang meninggal dunia.

Pada dakwaan yang dijatuhi pada Panpel Arema FC itu, dipersangkakan telah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

“Menyatakan terdakwa Abdul Haris terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa,” kata Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (9/3).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa  tahun 6 bulan,” sambung Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi, dilansir dari Berita RMOL Jatim, Kamis (9/3).

Meski ini telah menjadi putusan PN Surabya, tetapi belum mutlak berkekuatan hukum. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masih diminta mempertimbangkan vonis tersebut.

Abdul Haris menjadi panpel Stadion Kanjuruhan Malang, saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya digelar pada 1 Oktober 2022.

Kerusuhan yang terjadi seusai pertandingan itu, hingga menelan korban jiwa sebanyak 135 orang. Hasil dari Investigasi, Abdul Haris menjadi tersangka atas tragedi Kanjuruhan tersebut, dengan tersangka lainnya juga.

Setelah Abdul Haris, tersangka  lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini juga sedang menunggu putusan dari Majelis Hakim PN Surabaya.

BACA JUGA: Kepala Bea Cukai Tampil Mewah di Depan Netizen, KPK Mau Tanya Terkait Harta Kekayaannya

Adapun tiga tersangka lainnya, Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang); Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang); dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Tag: Arema FCPN SurabayaTragedi Kanjuruhanvonis

Artikel Terkait

Umum

Rs Muhammadiyah Palembang Pecat Perawat, Lalai Hampir Buat Jari Bayi Putus!

5 Februari 2023
Umum

Wadidaw! Kades ini Korup, Uang Dipakai Buat Seneng-seneng dan BO

3 Juni 2023
Keamanan

Tim Sar Berhasil Selamatkan Nelayan di Perairan Halmahera

28 Januari 2023
Opini

Disamai Caknun Sama “Firaun”, Kata Pengamat Jokowi Harus Berterimakasih

18 Januari 2023
Terungkap Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Terima Uang Segini
Umum

Terungkap Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Terima Uang Segini

13 Juli 2024
Umum

Di Bekasi 2 Jenazah Wanita Sudah Terkubur dengan Cara Dicor, Terungkap Oleh Polisi

10 Juli 2024
Artikel Selanjutnya

Partai Prima Tak Cukup Gugat KPU, Sampe Lakukan Ajuan PK Ke PTUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat