JAKARTA, PANJI RAKYAT: Setelah Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan disinyalir akan menimbulkan aksi mogok kerja skala nasional.
Hal itu diutarakan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, puncak aksi ini akan terjadi antara Juli atau Agustus dengan melibatkan 5 juta buruh di 38 Provinsi.
BACA JUGA: Megawati Suruh Lihat Kadernya yang Tersangkut Korupsi
“Mogok nasional ini akan meluas seperti di Prancis yang menolak reformasi jaminan pensiun,” kata Iqbal saat jumpa pers secara virtual, Jumat (24/3).
Dia juga menuturkan, aksi mogok ini karena dipicu UU No 21/2000 tentang serikat buruh dan UU No 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Mogok Nasional ini bukan mogok kerja seperti didengungkan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia),” tegas Iqbal.
Lebih lanjut, kata Said Iqbal, dalam aksi mogok nasional ini, para buruh akan setop produksi. Sedangkan kalau mogok kerja, serikat buruh melakukan perundingan dengan perusahaan.
Kemudian sejumlah buruh lainnya akan melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara dan Gedung Parlemen, bahkan dikatakannya akan ada yang mengeruduk pemerintahan dan sisanya menggelar aksi di depan pabrik masing-masing.
“Jadi perusahaan tidak boleh melarang, karena buruh menggunakan undang-undang yaitu aksi untuk keluar pabrik. Cuma kali ini bukan perwakilan tapi total seluruh buruh berhenti produksi,” demikian Said Iqbal.
BACA JUGA: Surprise Elektabilitas Prabowo Tinggi Dibanding Ganjar, Jadi Bidikan PDIP di 2024?