JAKARTA, PANJI RAKYAT: Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan, akan mendukung KPU dalam melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.
“Memang itu sebuah kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” ujar Jokowi, sebagaiman yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/3).
BACA JUGA: 52 Racun Masyarakat Ditangkap, Jumlah Barang Narkoba Siap Dijual Cukup Paripurna!
Ia memastikan, komitmen yang dijalankan Pemerintah dalam hal penyelenggaraan pemilu akan berjalan lancar.
“Sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan,” tuturnya.
Tak lepas dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024.
Sampaikan langsung Komisioner Bawaslu, menghargai hasil putusan PN Jakpus itu. Namun, dinilai putusan PN Jakpus tersebut tak bisa dijadikan sebagai landasan penyelengaraan pemilu.
BACA JUGA: Debt Collector Berani Lakukan Kekerasan, Siap-siap ini Konsekuensinya!
“Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang sedang ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN,” ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (3/3).