JAKARTA, PANJI RAKYAT: Menyangkut kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap putra dari pengurus GP Ansor, dengan itu Menteri keuangan Sri Mulyani pada sang ayah pelaku memberlakukan sanksi tegas.
Pasalnya, pelaku merupakan anak dari Rafael Alun sebagai pejabat di instansi Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Anak Pejabat Menganiaya, Tak Ada Kata Maaf dan Damai Pada Proses Tindak Pidana
Langkah tegas dari Sri Mulyani ini, ayah bersangkutan akan dicopot jabatannya dan tugasnya.
“Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2).
Dipertegas olehnya, hal ini juga mengacu pada Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 yang terkait dengan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Ia juga meminta pada, proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti agar proses penetepan tingkat hukuman disiplin bisa dilakukan.
BACA JUGA: Inimah Kelas Kakap! Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu sebanyak 277 Kg
“Saya juga sudah minta agar pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT,” tandasnya.
Akibat dari perkara putranya tersebut, Rafael Alun menjadi sorotan hingga berujung pada t harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp56 miliar.