• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 11 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Ini nih Penipu Berkedok Travel Umroh Kuras Duit Jamaah

Penulis Saepul
30 Maret 2023
A A

foto/dok.Rmol

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka petinggi PT Naila Syafaah kasus travel umroh palsu yang telah merugikan jamaah menyentuh Rp91 miliar.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Di depan awak media, para tersangka tampak tertunduk lesu setelah kasusnya diungkap oleh kepolisian.

BACA JUGA: Kedok Travel Umroh, Penipu Gasak Duit Jamaah Rp91 Miliar

Tiga tersangka dari PT Naila Syafaah terdiri dari Mahfudz Abdullah alias Abi (52), Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik biro travel dan Direktur Utama PT Naila, Hermansyah (59).

ADVERTISEMENT

“Diduga total kerugian yang diakibatkan dari terjadinya tindak pidana di atas adalah sejumlah lebih kurang Rp 91.677.144.000,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Para pelaku untuk menjalankan aksinya, menawarkan paket umroh lebih murah dari jasa travel kompetitor.

Adapun untuk rincian harganya, tarif untuk satu orang dengan harga Rp 26 juta. Lantaran karena biaya yang murah, tergiur untuk mewujudkan mimpi  ke Makkah pada tanggal 18 September 2022 dan kembali ke tanah air pada 26 September 2022.

“Faktanya tidak diberangkatkan tanggal 18, visanya ternyata tidak diurus,” kata Hengki.

Akal bulus pelaku, korban pun diinafkan di sebuah hotel di sekitaran bandara dan kembali dijanjikan akan berangkat pada 29 September 2022 dan kembali ke tanah air pada 7 Oktober 2022, dengan syarat membayar kembali sebanyak Rp2,5 juta kepada para korban.

Korban yang dibuat bingung oleh skenario sang penipu, berinisiatif menghubungi pihak Kemenag yang ada di Jedda, Arab Saudi.

Kemudian kasus ini ditangani oleh kepolisian, kini tiga tersangka telah berhasil diringkus.

Atas aksi penipuan ini para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 126 Jo Pasal 119 A UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara diatas 3 tahun.

BACA JUGA: Cameraman Kasus Aniaya David, Shane Tulis Sepucuk Surat Janji Pecahkan Kasus ini

Tag: JamaahpenipuTravelUmroh

Artikel Terkait

Umum

Fortuner Masuk Rel Kereta Api, Ternyata Sopirnya Tipsy Sabu!

10 Juli 2024
Umum

Firli Bahuri Didemo Mantan Kalangan KPK, Kakanya Berang

11 April 2023
Hukum

Perubahan Status Pelaku AG Pacar Mario Dandy, Hak Pendidikan Berjalan, Tapi Skema Hukum Harus Diikuti

4 Maret 2023
Umum

KPK Serahkan Data 134 Orang Pegawai Pajak Miliki Saham di 208 Perusahaan, Guna Menghindari Kekhawatiran

10 Maret 2023
Umum

Momentum Imlek Jadi Tanda Kebangkitan Wisata Singkawang

22 Januari 2023
Umum

Rafael Alun Ditanya Soal Harta, Ogah Menjawab Berdalih Cape

1 Maret 2023
Artikel Selanjutnya

Sikap Ganjar pada Piala Dunia U-20, Bikin Jokowi Kesel?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025
psk ikn

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

8 Juli 2025
pemakzulan gibran

Gibran Dianggap Pantas Dimakzulkan, Dinilai Ada Ketimpangan!

7 Juli 2025
roy suryo ijazah palsu jokowi (2)

Roy Suryo Dibuat Bingung Paiman soal Klaim Melihat Ijazah Asli Jokowi

6 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat