JAKARTA, PANJI RAKYAT: Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka petinggi PT Naila Syafaah kasus travel umroh palsu yang telah merugikan jamaah menyentuh Rp91 miliar.
Di depan awak media, para tersangka tampak tertunduk lesu setelah kasusnya diungkap oleh kepolisian.
BACA JUGA: Kedok Travel Umroh, Penipu Gasak Duit Jamaah Rp91 Miliar
Tiga tersangka dari PT Naila Syafaah terdiri dari Mahfudz Abdullah alias Abi (52), Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik biro travel dan Direktur Utama PT Naila, Hermansyah (59).
“Diduga total kerugian yang diakibatkan dari terjadinya tindak pidana di atas adalah sejumlah lebih kurang Rp 91.677.144.000,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Para pelaku untuk menjalankan aksinya, menawarkan paket umroh lebih murah dari jasa travel kompetitor.
Adapun untuk rincian harganya, tarif untuk satu orang dengan harga Rp 26 juta. Lantaran karena biaya yang murah, tergiur untuk mewujudkan mimpi ke Makkah pada tanggal 18 September 2022 dan kembali ke tanah air pada 26 September 2022.
“Faktanya tidak diberangkatkan tanggal 18, visanya ternyata tidak diurus,” kata Hengki.
Akal bulus pelaku, korban pun diinafkan di sebuah hotel di sekitaran bandara dan kembali dijanjikan akan berangkat pada 29 September 2022 dan kembali ke tanah air pada 7 Oktober 2022, dengan syarat membayar kembali sebanyak Rp2,5 juta kepada para korban.
Korban yang dibuat bingung oleh skenario sang penipu, berinisiatif menghubungi pihak Kemenag yang ada di Jedda, Arab Saudi.
Kemudian kasus ini ditangani oleh kepolisian, kini tiga tersangka telah berhasil diringkus.
Atas aksi penipuan ini para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 126 Jo Pasal 119 A UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara diatas 3 tahun.
BACA JUGA: Cameraman Kasus Aniaya David, Shane Tulis Sepucuk Surat Janji Pecahkan Kasus ini