JAKARTA, PANJI RAKYAT: Penipuan berkedok travel umroh sukses membuat korbannya gigit jari lantaran merugi.
Bagaimana tidak, agen travel PT Naila Syafaah telah menipu ratusan korban hingga meraup Rp91 miliar.
BACA JUGA:;Telusur KPK di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Temukan Dokumen Pencairan Palsu Tukin ASN
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan jumlah kerugian dari laporan yang diterimanya.
Selain uang, dia mengungkapkan pihaknya juga menemukan aset milik perusahaan travel umroh itu.
Terkini, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi aset milik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Joko mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan dalam menyita aset milik perusahaan tersebut.
“Masih bisa berkembang, karena memang diduga cabangnya banyak,” kata Joko kepada wartawan, Selasa (28/3).
Mengenai kasus penipuan ini, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Imbasnya para jemaah tidak dapat pulang ke tanah air malah terlantar di Arab Saudi. Polisi pun mengusutnya dengan menangkap kedua pemilik travel adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang merupakan pasangan suami istri.
Setelah berhasil ditangkap, kedua pasutri langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Selain pasutri itu, polisi turut satu orang lain yang juga telah ditetapkan jadi tersangka yakni seorang pria bernama Hermansyah (59).
Hermawansyah ikut berkasus karena berperan sebagai Direktur utama dari perusahaan milik pasutri tersebut.
Ketiga ulahnya harus dipertanggungjawabkan dengan dipersangkakan Pasal 119 A UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA: Cameraman Kasus Aniaya David, Shane Tulis Sepucuk Surat Janji Pecahkan Kasus ini