JAKARTA, PANJI RAKYAT: Serangkaian persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan nama asli Nofriansyah Yosua Hutabarat, kembali digelar.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023), Jaksa mengadili Irfan Widyanto karena keterlibatnnya dalam mengganti DVR CCTV pada perkara pembunuhan Brigadir J, melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice
BACA JUGA: Bukan Hanya Baju yang KW, Polisi Meringkus Pelaku Pengedar Obat Palsu dan Ilegal
Dalam perkara tersebut, Irfan dijatuhi hukuman oleh Jaksa dengan penjara selama 1 tahun. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana selama 1 tahun penjara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Pada kasus tersebut, Irfan terbukti terlibat bersama lima terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Sedangkan Ferdy Sambo otak dalam pembunuhan Brigadir J, lebih dulu menerima tuntutan dari Jaksa dengan ganjaran bui seumur hidup.
BACA JUGA: Jangan Asal Naik, Biaya Haji Harus Memenuhi Prinsip Kemampuan Masyarakat
Atas kasus ini, terdakwa perintangan penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau ancaman pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.