• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Mei 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Mengganti DVR CCTV, Irfan Widyanto Berujung Dihukum Penjara 1 Tahun

Penulis Saepul
27 Januari 2023
A A

dok.foto//Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Serangkaian persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan nama asli Nofriansyah Yosua Hutabarat, kembali digelar.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023), Jaksa mengadili Irfan Widyanto karena keterlibatnnya dalam mengganti  DVR CCTV pada perkara pembunuhan Brigadir J, melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice

BACA JUGA:  Bukan Hanya Baju yang KW, Polisi Meringkus Pelaku Pengedar Obat Palsu dan Ilegal

Dalam perkara tersebut, Irfan dijatuhi hukuman oleh Jaksa dengan  penjara selama 1 tahun. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana selama 1 tahun penjara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

ADVERTISEMENT

Pada kasus tersebut, Irfan terbukti terlibat bersama lima terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Sedangkan Ferdy Sambo otak dalam pembunuhan Brigadir J, lebih dulu menerima tuntutan dari Jaksa dengan ganjaran bui seumur hidup.

BACA JUGA: Jangan Asal Naik, Biaya Haji Harus Memenuhi Prinsip Kemampuan Masyarakat

Atas kasus ini, terdakwa  perintangan penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau ancaman pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tag: brigadir jpembunuhanperintangan

Artikel Terkait

Umum

Bagi yang Berpuasa, Transjakarta Bolehkan Berbuka di Busway, Cuman Bersyarat

23 Maret 2023
produk EM ditunjukkan untuk pertanian di Indonesia
Umum

Teknologi EM Akan Dukung Pertanian, Hawa Bisa Tuntas?

11 Januari 2023
kakek pencuri
Hukum

Kakek Pencuri di Jakbar Sempat Diikat Warga Usai Kepergok Mencuri

24 Juli 2024
Umum

Jangan Percaya Berita Penyitaan Harta Petinggi KPK, Itu Hoax!

9 Februari 2023
Umum

KPU Diberi Dukungan Jokowi, Banding Putusan Kontroversi PN Jakpus

6 Maret 2023
Umum

Tak Dipungkiri Macet Ibu Kota Disebabkan Proyek Insfrastruktur

14 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Keberatan dengan Kenaikkan Biaya Haji, Seharusnya Naik Bertahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • hp motorola

    Sebelum Ber-KTP China, HP Bukan Prodak Pertama Motorola!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dampak Buruk Kebanyakan Makan Keju, Ngeri Juga!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ibu Mahfud MD Meninggal Dunia, Pesan Haru Tercurahkan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuan Paus Fransiskus Datang ke Indonesia

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Truk Rem Blong Picu Kecelakan Tol Ciawi Bogor, 8 Orang Meninggal 11 Terluka

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat