JAKARTA, PANJI RAKYAT: Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap aturan cuti melahirkan 6 bulan menjadi kepatuhan baru bagi perusahaan. Ia mengatakan, perusahaan maupun pengusaha harus lebih menghargai perempuan.
“Ya kami harapkan tidak seperti itu karena apa pun kita harus menghargai perempuan. Ibu-ibu yang mengandung dan kami berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya,” kata Jokowi kepada wartawan, dikutip Selasa (9/7/2024).
Jokowi menekankan pemberian cuti 6 bulan tersebut adalah bagian dari manusiawi untuk para wanita yang mempersiapkan persalinan.
BACA JUGA: Gerindra Setujui Perppu Ciptaker, Alasannya Telah Sejalan dengan MA
“Jadi kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya saya kira sangat manusiawi,” kata Jokowi.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Salah satu aturan dalam pengesahan UU tersebut, ibu melahirkan berhak mendapatkan cuti hingga 6 bulan. Pengesahan RUU ini dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?,” kata Puan.
Mayoritas anggota dewan menyampaikan persertujuannya terkait pengesahan RUU. Hanya fraksi PKS memberikan persetujuan dengan catatan.