BANDUNG, PANJI RAKYAT: Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) mengupayakan menghindari inflansi dengan cara membatalkan kenaikan tarif parkir di luar badan jalan dan tarif air yang disuplai oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening.
Disampaikan oleh Walikota Bandung, Yana Mulyanan, melalui Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) Nomor 551/kep.551-Dishub/2023 telah dipustkan tarif parkir tak jadi naik. Sedangkan biaya air PDAM, proses pembatalan tarif sedang berjalan.
BACA JUGA: Entah Apa yang Merasuki Mu, ODGJ Disiksa? Tersangka Oknum Polisi Diganjar Hukuman Berlapis
“Untuk penundaan parkir sudah ditandatangan, kalau penundaan untuk PDAM masih ada di Bagian Hukum, karena menyumbang 1,77 persen (inflasi) month to month,” kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1/2023).
Sejak 10 tahun lalu, PDAM Tirtawening telah merencanakan kenaikan biaya air yang berkisar antara 30-40 persen dari tarif sekarang.
Kemudian Pemkot Bandung pada sebelumnya, telah merencanakan penaikan tarif parkir, guna apat beralih pada transportasi umum.
Semula yang telah direncanakan, bertujuan untuk pembangunan infrastruktur transportasi publik yang aman, nyaman, dan tarifnya pun terjangkau.
Namun, was-was dengan inflasi yang sudah dialami Kota Bandung pada tahun 2022 yang sudah menyentuh 7,54 persen.
Mengenai hal ini, Presiden Jokowi juga telah mengingatkan para kepala daerah berhati-hati terhadap penerapan tarif yang ditetapkan oleh keputusan kepala daerah, saat salah satu agenda di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1)
Perhitunggan tarif tersebut, Pemerintah harus mampu menakar kemampuan rakyat sebagai pelanggan. Namun, bila mana itu mendesak, maka harus dinaikkan dengan jumlah yang tak terlalu besar.
“Saya berikan contoh saja tarif PDAM (perusahaan daerah air minum). Hati-hati. Kalau urusan listrik itu urusan kita, urusan BBM urusan kita, tapi daerah tarif angkutan misalnya tarif PDAM menentukan itu bisa menjadikan inflasi naik,” kata Presiden.
BACA JUGA: Pemilu 2024 Beda Dengan Isu Perpanjangan Kades yang Diminta 9 Tahun