JAKARTA, PANJI RAKYAT: Mengenai permintaan terdakwa korupsi Lukas Enembe yang meminta pengobatan ke luar negeri, ditolak KPK.
Penolakan yang dilakukan KPK ini, berdasarkan saran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI.
BACA JUGA: Bencana Tanah Longsor Terjadi di Toraja, 115 Warga Harus Mengungsi
Sebelumnya, Lukas Enembe meminta pengajuan pengobatan ke Singapura melalui surat yang ditujukan kepada KPK.
“Betul kami sudah menerimanya, sudah dipelajari, sehingga tentu sebagai bentuk keseriusan kami dalam menangani perkara ini yang selalu kami sampaikan, tentu kami tetap berpijak pada aturan hukum,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri , di Gedung MerAH Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (7/2).
Menyangkut hal itu,KPK telah melakukan kordinasi dengan Kapolda Papua, Pangdam, BAIS, Baintelkam Polri, dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua, dan BIN di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, terkait keamanan di Papua.
Pada rapat itu juga, KPK mengundang Kemenkes, PB IDI, dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta untuk membahas soal kondisi kesehatan Lukas.
“Dari kemudian diskusi dan analisis terkait dengan kesehatan tersangka LE ini, tentu menjadi pegangan KPK adalah pendapat dari tim medis kan begitu. Menyikapi bagaimana surat itu diajukan kepada pimpinan KPK harus diputus secara kolektif kolegial. Nah pendapat kemudian yang menjadi kesimpulan dari hasil rapat koordinasi tersebut, tidak perlu kemudian dirujuk kepada rumah sakit yang sebagaimana permintaan dari tersangka LE di Singapura,” terangnya.
Dia mengungkapkan, mengenai fasilitas kesehatan di Indonesia seperti yang dikatakan oleh Kemenkes, cukup memadai untuk mengatasi kondisi kesehatan Lukas. Bahkan, dari assessment PB IDI juga menyatakan bahwa Lukas punya kesadaran penuh untuk bisa berkomunikasi dan dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan hukum.
BACA JUGA: KBRI di Ankara, Kirim Bantuan Suplai Makanan untuk Korban Gempa Turki
“Jadi tentu itulah yang menjadi dasar KPK, bagaimana kemudian menjawab surat yang diajukan oleh tersangka LE,” pungkas Ali.