JAKARTA, PANJI RAKYAT: Putusan Hakim Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), diharapkan tak akan mengganggu waktu Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan.
Terkait harapan ketetapan Pemilu 2024, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, lewat keterangan tertulisnya, Jumat (3/3).
BACA JUGA: Soft Approch Bidikan TNI-Polri Dalam Upaya Pembebasan Pilot Susi Air, Teknisnya Gimana Tuh?
“Sebagaimana sudah banyak dibahas, putusan ini tentu janggal karena jalur sengketa pemilu adalah Bawaslu dan PTUN. Karena itu saya yakin KPU akan terus mengupayakan pemilu tepat waktu dan seluruh partai politik juga punya komitmen yang sama,” kata Eddy.
Wakil Ketua Komisi VII DPR ini menegaskan, menyerahkannya pada konsitusi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 periode lima tahun sekali sesuai UUD 1945.
“PAN juga sejalan dengan Presiden Jokowi, yang komitmen untuk tunduk pada konstitusi dan melaksanakan pemilu sesuai jadwal. Kita jaga dan rawat demokrasi dan semangat reformasi dengan pembatasan periode kepemimpinan,” tuturnya.
Selain itu, ia mendorong KPU untuk melanjutkan segala tahapan Pemilu 2024 untuk meyakinkan publik dan kepastian hukum, bahwa waktu Pemilu tak akan mengalami penundaan.
BACA JUGA: Partai Prima Tak Bisa Ikut Serta Pemilu 2024 Hingga Ajukan Gugatan, Alasannya Buntu Opsi
“Jangan sampai, terjadi ketidakpastian hukum dan simpang siur informasi tentang adanya penundaan pemilu. Sikap KPU yang firm dan konsisten, InsyaAllah akan menambah kepercayaan masyarakat,” tutupnya.