• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 6 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

4 ABK Asal Sulawesi Ngumpetin WNA DI Kapal, Terancam Dihukum dengan Pasal yang Berlaku

Penulis Saepul
30 Januari 2023
A A

foto///Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KUPANG, PANJI RAKYAT:  Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur menahan empat anak buah kapal (ABK), karena membawa enam WNA asal India akan ditujukan ke Australia.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Empat ABK tersebut, berujung dipidanakan terkena pasal penyelundupan manusia.  “Saat ini untuk para ABK sudah dilakukan upaya hukum dengan penangkapan dan sudah dilanjutkan dengan penahanan,” kata Anam Nurcahyo, Senin (30/1/2023).

BACA JUGA: Pelecehan Seksual Kerap Menghawatirkan, Ini Harus Menjadi Perhatian

Keenam WNA India ini diketahui terdampar saat awal Januari lalu, ketika akan menyebrang ke Australia.

ADVERTISEMENT

Adapun keenam nama WNA india ini adalah Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh dan Harshadkumar Natvarlal.

Keenam WNA ini adalah pria dewasa. Akibat penyelundupan enam WNA Inida ini, empat ABK ditahan di rumah tahanan markas Polres Rote Ndao sambil menunggu tim penyidik melakukan pemberkasan.

Ganjaran hukum yang diterima empat WNA ini, terancam terkena Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis hukuman paling ringan lima tahun penjara maksimal  15 tahun dan pidana denda minimal Rp500 juta atau maksimal Rp1 miliar.

Lebih lanjut dijelaskannya, jika pemberkasan sudah rampung akan langsung dilimpahkan kepada pengadilan dan selanjutnya pengadilan yang memutuskan.

BACA JUGA: Bayangkan Bila Vonis Ferdy Sambo Ringan, yang Dikatakan Mahfud MD akan Terbukti

“Saat ini status empat ABK itu sudah sebagai tersangka, setelah melalui hasil penyidikan dan penyelidikan sudah memenuhi unsur-unsur yang mengarah ke tersangka,” ujar dia.

 

Tag: abkIndiaWNA

Artikel Terkait

Umum

Kemenkes Rutinkan Imunisasi Anak Saat Angka Covid-19 Rendah, Langkah Efektif?

11 Januari 2023
Hukum

Tega! Terungkap Anak di Cirebon Diruda Paksa Ayah Sendiri

10 Juli 2024
Umum

Kejagung Beri Apresiasi Ke MA yang Memberi Vonis Berat Bagi Bos Indosurya

18 Mei 2023
Hukum

Akrab Banget Nerima Panggilan Cinta dari KPK! Sekjen Jokpro Kelima Kalinya Diperiksa

21 Februari 2023
Opini

Kekecewaan Jangan Sampai Tak Bayar Pajak, NU Mengajarkan Tidak Membangkang Ke Pemerintah

1 Maret 2023
Umum

Dugaan Mahfud MD Meloloskan Parpol Tertentu Melenceng, Dibantah KPU

13 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Erdogan Beri Perlakuan Berbeda Diantara Finlandia dan Swedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

sudirman said jokowi

Mantan Menteri ESDM Blak-blakan Penyelewengan Jokowi!

4 Juli 2025
fadli zon penulisan sejarah (2)

Diminta Stop Penulisan Sejarah Ulang, Disanggah Fadli Zon dengan Nama ‘Bung Karno’!

2 Juli 2025
amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat