KUPANG, PANJI RAKYAT: Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur menahan empat anak buah kapal (ABK), karena membawa enam WNA asal India akan ditujukan ke Australia.
Empat ABK tersebut, berujung dipidanakan terkena pasal penyelundupan manusia. “Saat ini untuk para ABK sudah dilakukan upaya hukum dengan penangkapan dan sudah dilanjutkan dengan penahanan,” kata Anam Nurcahyo, Senin (30/1/2023).
BACA JUGA: Pelecehan Seksual Kerap Menghawatirkan, Ini Harus Menjadi Perhatian
Keenam WNA India ini diketahui terdampar saat awal Januari lalu, ketika akan menyebrang ke Australia.
Adapun keenam nama WNA india ini adalah Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh dan Harshadkumar Natvarlal.
Keenam WNA ini adalah pria dewasa. Akibat penyelundupan enam WNA Inida ini, empat ABK ditahan di rumah tahanan markas Polres Rote Ndao sambil menunggu tim penyidik melakukan pemberkasan.
Ganjaran hukum yang diterima empat WNA ini, terancam terkena Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Vonis hukuman paling ringan lima tahun penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp500 juta atau maksimal Rp1 miliar.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika pemberkasan sudah rampung akan langsung dilimpahkan kepada pengadilan dan selanjutnya pengadilan yang memutuskan.
BACA JUGA: Bayangkan Bila Vonis Ferdy Sambo Ringan, yang Dikatakan Mahfud MD akan Terbukti
“Saat ini status empat ABK itu sudah sebagai tersangka, setelah melalui hasil penyidikan dan penyelidikan sudah memenuhi unsur-unsur yang mengarah ke tersangka,” ujar dia.