JAKARTA, PANJI RAKYAT: Mahkamah Agung memberikan vonis berat terhadap bos koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya menjadi 18 tahun hukuman penjara. Lantas putusan ini disambut baik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, atas putusan tersebut akan memudahkan proses penelusuran Henry Surya.
BACA JUGA: Surya Paloh Sebut Tangan Johnny Terlalu Mahal untuk Diborgol, Sebanding Apa Kah?
“Kita apresiasi majelis hakim MA telah memvonis 18 tahun. Ini akan memudahkan kita untuk menelusuri aset-aset dari pelaku dan tentu ini juga untuk kepentingan masyarakat yang menjadi korban KSP Indosurya,” Ketut Sumedana, Kamis (18/5/2023).
Ketut pun menyampaikan apresiasi mewakili Kejagung kepada Mahkamah Agung yang memberikan ganjaran vonis yang berat terhadap bos Indosurya itu.
“Kita juga apresiasi kinerja JPU yang dengan gigih membuktikan kasus tersebut di tingkat kasasi,” tukasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan untuk bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan penjara 28 tahun. Sementara, dalam persidangan sebelumnya, terdakwa divonis lepas.
“Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan,” melansir putusan MA dari situs resminya Rabu (17/5/2023) lalu.
BACA JUGA: Johnny G Plate Buat Buntung Negara 8,3T, Kasus Korup BTS