JAKARTA, PANJI RAKYAT: Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya mengembalikan uang negara terkait kasus korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Andriansyah mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan kerugian negara sebesar Rp8 triliun.
BACA JUGA: Surya Paloh Sebut Tangan Johnny Terlalu Mahal untuk Diborgol, Sebanding Apa Kah?
“Yang jelas kalau kerugian sudah ada Rp 8 triliun, pasti jaksa penyidik berusaha untuk mengembalikan kerugian yang terjadi,” ucap Febrie di Kejagung, Rabu (17/5/2023) malam.
Tak hanya itu, kata Febrie pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait uang dengan besaran, dipergunakan untuk apa.
Kejagung masih terus menydalami terkait kasus tindak pidana korupsi proyek BTS dengan melibatkan beberapa saksi.
“Kemudian pasti mereka koordinasi ke PPATK,” tandasnya.
BACA JUGA: Kejagung Beri Apresiasi Ke MA yang Memberi Vonis Berat Bagi Bos Indosurya