• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 13 Juli 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Tega! Terungkap Anak di Cirebon Diruda Paksa Ayah Sendiri

Penulis Saepul
10 Juli 2024
A A

Kesedihan wanita ilustrasi:istock

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

CIREBON, PANJI RAKYAT: Seorang anak di Cirebon mengalami kekerasan seksual, yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Anak perempuan ini telah mengalami pemerkosaan oleh ayahnya, dari Juli-Desember 2022.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Diterangkan oleh Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Eko Tjahyo Untoro, tersangka merupakan ayah kandung dan korban adalah purinya. Tersangka berinisial AS (45) menodai anaknya yang berusia 15 tahun sebut saja Melati, di rumahnya sendiri.

BACA JUGA: Gubernur Sulsel Masuk Top 3 Politisi Termuda Paling Vokal, Saingannya Anak Jokowi?

Kejadian pencabulan yang dilakukan oleh AS itu bermula, saat putrinya satu rumah dengan korban sejak Maret 2022. Pada saat itu AS membangunkan korban dari tidurnya, untuk pindah kamar. Namun setelah di kamar, pelaku merealisasikan pikiran bejatnya dan berkata memerintahkan korban tidak berisik, kemudian terjadilah pencabulan.

ADVERTISEMENT

Tidak berhenti di situ, pelaku kerap melakukan perbuatan tersebut, dan itu menjadi bentuk izin dari pelaku, bila korban ingin bermain di malam hari hingga diberi imbalan setelah melakukan aksi bejatnya itu.

BACA JUGA: Ninik Rahayu Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers, Menggaungkan Kebebasan

Berhasil diringkus oleh Polisi, pelaku harus mempertanggungjawabkan atas perilakunya sendiri dan menerima dirajam hukuman, dalam pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016  tentang tindak pidanan persetubuhan atau tindakan pencabulan. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat (13/1/2023).

Tag: anakayah

Artikel Terkait

Umum

Beli Obat Pakai Resep Dokter, Kalo Ingin Aman!

6 Februari 2023
cpns e-materai
Umum

Imbas Pembelian E-Materai Eror, CPNS 2024 Diperpanjang

6 September 2024
Umum

1 orang Korban Kebakaran Depo Pertamina Dinyatakan Meninggal, Luka Bakar Menjalar Hampir Seratus Persen

4 Maret 2023
Bareskrim Geledah Kantor Kementerian ESDM soal Korupsi 2020
Hukum

Bareskrim Geledah Kantor Kementerian ESDM soal Korupsi 2020

5 Juli 2024
Umum

Kepala Bea Cukai Tampil Mewah di Depan Netizen, KPK Mau Tanya Terkait Harta Kekayaannya

8 Maret 2023
Hukum

Dito Mahendra Kebanyakan Mangkir, Terancam Buron di Bareskrim

17 April 2023
Artikel Selanjutnya

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Malam Minggu Bakal Diguyur Hujan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • ppn 12 persen diretas

    Akun WhatsApp Inisiator Tolak PPN 12 Persen Diretas, Pembungkaman?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Anggaran IKN Diblokir, Demi Kelangsungan MBG?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Huawei Pamer Mobil Listrik Premium Maextro S800, Sedan Terbesar di China!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Belajar WhatsApp Copywriting, Jualan Lebih Efektif!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat